Gregorius Ronald Tannur Anak Anggota DPR- RI Nonaktif Jalani Sidang Perdana

  • Selasa, 19-Maret-2024 (22:42) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari seorang Anggota DPR-RI Nonaktif akhirnya jadi pesakitan. Sidang awal pembacaan Dakwaan yang dipimpin Majelis Hakim Erintuah Damanik, SH.,MH Sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/3/24).

    Sidang agenda pembacaan surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Darwis, SH.,MH. Dan Jaksa Siska Christina, SH ,MH. Didampingi pula Jaksa Ahmad Muzakki,SH.,MH, dan Jaksa Furkon Adi Hermawan, SH, dari kejaksaan Negeri Surabaya.

    Didalam dakwaan JPU Terdakwa Gregorius Ronald Tannur diamcam dengan pasal berlapis namun tidak ada pasal perencanaan pembunuhan.Terdakwa Gregorius Ronald Tannur kasus dugaan penganiayaan disalah satu tempat hiburan karaoke BLACKHOLE KTV dan juga menyebabkan Dini Sera Afrianti terlindas mobil terdakwa.

    Dipersidangan terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang digelar secara online diruang Cakra diduga kurang jelas dan majelis hakim meminta terdakwa dihadirkan dipersidangan selanjutnya. Dalam dakwaan Jaksa terdakwa diancam pasal berlapis yakni Pasal 338, Pasal 352, Pasal 359 dan Pasal 351 Ayat 1. Dalam dakwaan JPU tidak dicantumkan Pasal 340 ( Pembunuhan Berencana. Karena kejadian tersebut terjadi secara spontan sehingga menyebabkan korban Dini Sera Afrianti meninggal terlindas mobil terdakwa.

    Didalam persidangan setelah JPU membacakan surat dakwaan, Penasehat Hukum terdakwa Gregorius Ronald Tannur

    " Kita tidak melakukan Eksepsi dengan alasan agar supaya sidang cepat selesai. Dan sidang berikutnya beragendakan keterangan saksi " Ucap Lisa Rahmat Penasehat Hukum terdakwa.

    Seusai sidang Jaksa Darwis dikonfirmasi menanggapi lantaran sidang online sering kali mendapatkan gangguan maka majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang secara offline pada sidang berikutnya dengan menghadirkan terdakwa. Sementara itu penasehat hukum mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan saksi di sidang minggu depan.

    " Penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Kami akan menghadirkan tiga sampai lima saksi " ujar Darwis. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi