27.542 Benih Lobster Ilegal Digagalkan Polda Jatim
-
Surabaya, Infopol.news || Tipiter Reskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus perdagangan 27.542 benih Lobster illegal dari Lombok dengan tujuan Singapore yang menurut rencana akan dilewatkan jalur Batam. Kasus ini telah direalease Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di ruang Press Conference Polda Jatim. Kamis. (9/4).
Dalam release terbut Kabid Humas Polda Jawa Timur didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Gidion Arif, mengatakan bahwa “Pengungkapan Kasus Perdagangan Benih Lobster Ilegal di Wilayah Hukum Polda Jawa Timur, ini adalah sebagai transit saja, selanjutnya akan dikirim ke Singapore melalui jalur Batam” ungkap Trunoyudo.
Gidion pada kesempatan itu menceriterikan unitnya yang melakukan penggagalan perdagangan tersebut. “Polda jatim menerima informasi akan terjadinya penyelundupan benih lobster dari Lombok ke Singapore, lalu ditugaskan tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kasus tersebut” jelas Gidion.
Adapun Kronologi kejadian Tim penyidik Unit IV Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati informasi terkait adanya penyelundupan benih lobster dari Lombok yang akan melintas di wilayah Jawa Timur, selanjutnya Tim penyidik menangkap pelaku di Tol Japanan Kabupaten Pasuruan dengan menggunakan 1 (satu) mobil Avanza warna hitam dengan Nopol G 9486 NM.
Didalam Avanza itu ada 1 (satu) Styrofoam berisi 27.542 (dua puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh dua) ekor benih lobster yang terdiri dari 26.222 (dua puluh enam ribu dua ratus dua puluh dua) ekor benih lobster jenis pasir dan 1.320 (seribu tiga ratus dua puluh) ekor benih lobster jenis mutiara.
Menurut si sopir benih lobster tersebut akan di bawa ke Apartemen Hight Point Petra Surabaya untuk dilakukan penyegaran dan pemackingan ulang dan siap diselundupkan dengan tujuan Singapore via Batam. Adapun jalur yang digunakan yaitu Jalur darat maupun udara.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Styrofoam yang berisi 27. 542 (dua puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh dua) ekor benih lobster, 3 (tiga) Handphone, Tabung Oksigen warna Hitam, Koper warna Merah dengan Merek Navyclub, 3 (tiga) Bendel Koran, 1 (satu) kantong plastik Karet, 2 (dua) Countener Box, 15 (lima Belas) Jurigen ukuran 30 Liter, 1 (satu) mesin Aerator, 1 (satu) Pompa, dan 10 (sepuluh) meter slang.
“Kedua pelakunya, AJ, asal Desa Mulyorejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan dan MDS, asal Jalan Teladan I Desa Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau.” pungkas Gidion. (Bay)