Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Komplotan Penggelapan Mobil Rental

  • Sabtu, 27-April-2024 (11:06) Polres supereditor

    POLRES MOJOKERTO KOTA || Infopol.news - Rental mobil dimanfaatkan sebagai modus untuk gadaikan mobil ke penadah, Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan kelompok penggelapan mobil rental, Jum'at (26/04/24). Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan, kelompok penggelapan mobil ini beranggotakan 3 orang. MA (47), warga Desa Cemeng bakalan, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

    Kemudian DY (39), perempuan asal Desa Lebaksono, Pungging, Mojokerto dan RE (42), warga Desa Gunungrejo, Singosari, Malang. Sedangkan korbannya adalah DA (40), pengusaha rental mobil di Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto.

    "Awal mula kejadian tersebut adalah ketika tersangka DY menyewa mobil Honda Brio Satya warna merah milik korban" ungkap AKP Rudy.

    AKP Rudy juga menjelaskan, Setelah menyewa mobil tersebut dari korban, DY bersama RE menemui MA di sebuah dealer mobil Jalan Banjar Kemantren, Buduran, Sidoarjo pada 7 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka menggadaikan mobil Honda Brio itu kepada MA Rp 12 juta.

    "DY beralasan mobil tersebut milik ibunya. Sedangkan MA tidak menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tersebut karena percaya dengan RE." Imbuh AKP Rudy.

    DY dan RE berjanji bakal mengambil tersebut dari MA paling lambat 2 minggu setelah menerima uang gadai. Namun, sampai saat ini, kedua tersangka tak mengambil mobil Honda Brio itu. Tak mau rugi, MA pun menggadaikan mobil milik korban kepada orang lain Rp 13,5 juta.

    "Mobil korban sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya," ungkapnya.

    AKP Rudy menambahkan, RE lebih dulu diamankan. Sedangkan DY dan MA ditangkap pada Kamis (25/4/24). Kini ketiganya harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Menurutnya, MA dijerat dengan pasal 480 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP tentang Penadah Hasil Kejahatan. Sedangkan DY dan RE sama-sama dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi