Mengedarkan Sabu 0,43 gram, Warga Banyu Urip Diringkus Polisi
-
Surabaya, Infopol.news || Polsek Gayungan membekuk pengedar narkoba seberat 0,43 gram, berinisial DAS, (30), Banyu Urip, Surabaya. Jumat, (3/4/20). Pelaku selama ini bergerak di sekitar wilayah Gayungan dan sekitarnya.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen mengatakan, pelaku dibekuk di Jl.Banyu urip Wetan Surabaya. Petugas setelah lama melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat dan setelah pelaku benar-benar melakukan jual beli obat-obatan terlarang.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka ditemukan 1(satu) poket sabu yang di simpan di saku celana sebelah kanan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kost, telah ditemukan barang bukti 1(satu) buah pipet kaca, tutup botol bong, sekerop sedotan.
"Narkoba yang berhasil kami amankan seberat 0,43 gram, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah HP oppo 1(satu) sekerop sedotan dan uang hasil penjualan Rp800,-ribu, " kata Hedjen, Senin, (6/4/20).
Berdasarkan keterangan pelaku, barang bukti narkoba diduga sabu-sabu itu diperoleh dari pelaku X (DPO). Pihaknya pun tengah melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Terhadap Pelaku US dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika," pungkas Kanit Reskrim.(Bram).