Nyamar Jadi Go-Jek Saat Beraksi, 2 Residivis Curanmor di Mojokerto Berhasil Dibekuk Polisi

  • Senin, 22-April-2024 (17:43) Polres supereditor

    POLRES MOJOKERTO KOTA || Infopol.news - Sempat jadi buronan di Surabaya, pelaku Curanmor berhasil diamankan Tim Resmob Tansa Trisna Polres Mojokerto Kota di wilayah Kota Mojokerto. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H yang Melalui oleh Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni dan didampingi oleh Kasihumas IPDA Agung Suprihandono Kota menggelar ungkap kasus Curanmor di Lapangan Patih Gajah Mada, Polres Mojokerto Kota, Senin (22/4/24).

    Tersangka, berinisial JF yang ditangkap di jalan Kedungsari Kota Mojokerto bersama dua rekannya saat diduga akan melakukan aksi pencurian sepeda motor.

    Barang bukti yang berhasil diamankan berupa jaket Ojek Online, flashdisk rekaman cctv, bandel surat keterangan BRI, kunci sogem, mata kunci T, 4 kunci palsu dan 1 unit honda vario putih.

    Pada saat penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa narkoba jenis sabu dengan berat 0,1 gram milik tersangka JF. Dengan adanya penemuan tersebut selanjutnya penyelidikan dikembangkan oleh Satresnarkoba.

    Pengejaran terhadap tersangka dimulai setelah wajahnya dikenali oleh anggota Resmob, dan saat itu tersangka berusaha melarikan diri dengan memacu kendaraannya. Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir ketika sepeda motor yang dikendarai tersangka terjatuh di simpang empat Jl. Penanggungan, Perum Wates, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.

    "Dalam kejadian tersebut, satu tersangka berhasil diamankan, sementara satu lagi, berinisial KM, melarikan diri masuk ke gang permukiman warga. Berkat keterlibatan dan bantuan warga setempat, tersangka KM juga berhasil ditangkap" Ungkap AKP Rudy.

    Dari pengakuan tersangka JF, diketahui bahwa mereka baru saja melakukan aksi curanmor di wilayah kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto.

    "Sementara itu, dua tersangka lainnya, berinisial RZ dan PR, yang juga dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis laki-laki (kopling)" Imbuh AKP Rudy.

    Selanjutnya, penyidikan akan terus dikembangkan. Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman Hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara.(Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi