PT. Lamicitra Nusantara Melalui PT. Jasamitra Propertindo Edarkan Surat Pengosongan Stan (Kios) JMP2

  • Jumat, 26-April-2024 (10:13) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - PT. Lamicitra Nusantara selaku penyewa lahan ke PT. Pelindo berakhir ditahun 2021 dan tidak bisa diperpanjang lahan sewa yang diperuntukan untuk Mall yakni Jembatan Merah Plasa (JMP) 2. Jembatan Merah Plasa (JMP) adalah salah satu pusat perbelanjaan yang berdiri sekitar tahun 1997. JMP juga menjadi toko jujugan para tengkulak untuk berbelanja. Yang mengusung konsep pusat grosir murah dan lengkap ini selalu jadi jujugan wisatawan baik dari dalam maupun luar daerah.

    Dalam pasca penutupan atau pengosongan Jembatan Merah Plaza (JMP) 2 berakhirnya waktu sewa lahan Jembatan Merah Plaza (JMP)2 ke PT. Pelindo, membuat PT. Lamicitra Nusantara selaku penyewa lahan, terpaksa harus meminta para pedagang di mall JMP2 Surabaya untuk mengosongkan tenant atau toko (kios) dengan diedarkannya surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh PT. Jasamitra Propertindo, tertanggal 4 April 2024, kepada para pengguna toko,kios di JMP 2 dengan tenggang waktu hingga 30 April 2024.

    Pihak pengelola akan menutup JMP 2 pada tanggal 20 April 2024. Perlu diketahui didalam pengosongan JMP2 diduga para pedagang tidak boleh mengeluarkan barang miliknya sendiri. Namun upaya pengosongan pertokoan di JMP 2 ini sendiri, diwarnai sejumlah polemik antara pedagang dengan pihak manajemen.

    Jasmine, koordinator pedagang pertokoan JMP 2 mengatakan, salah satu polemik yang terjadi adalah cara menagih service charge oleh pihak manajemen kepada para pedagang yang memiliki tunggakan. Jadi buat pedagang yang memiliki tunggakan atau belum bayar service charge, itu tidak boleh membawa keluar barang dagangannya.

    Jadi kami juga merasa bingung dengan cara pihak manajemen ini, "orang disuruh mengosongkan toko/ kios tapi barang dagangan tidak boleh dibawa keluar,” kata Jasmine, Jumat, (19/4/24).

    Sementara, Djunaidi Efendi, pendamping dari salah satu pedagang kios pertokoan Anugerah JMP 2 menyatakan, cara pengelola dalam meminta para pedagang mengosongkan tenantnya sangat tidak etis.

    Menurutnya, PKL (Pedagang Kaki Lima) saja masih diberikan himbauan atau tegoran dengan memberikan surat edaran hingga tiga kali.

    “Tapi ini hanya dengan satu surat edaran saja ngusir pedagang. Apakah PT Jasamitra bergerak di bidang jasa koleksi tagihan kepada para tenant, ada izin operasional dari pemerintah? Misalkan, kalau saya berdagang harus punya izin operasional SIUP yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan RI,” katanya.

    Bilamana tidak didukung izin operasional pemerintah, lanjut Djuanidi, maka badan hukum tersebut bisa dinyatakan ilegal. Bila usaha tersebut ilegal, maka segala bentuk tagihan terhadap para tenant dinyatakan pungutan liar dan diduga melakukan tindakan penipuan.

    “Tiap bulan kami diharuskan membayar service charge Rp.3,5 juta, termasuk listrik, AC, dan sebagainya. Tapi fasilitas itu tidak semua ada, apa ini juga termasuk penipuan?” tandas Djunaidi, Djunaidi juga berharap tidak ada pengosongan karena stan atau kios toko di JMP2 dulu beli Rp.1,250 miliar. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi