Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Pembawa Sabu 11 Kg.

  • Rabu, 08-April-2020 (22:40) HukRim redaktur

    Surabaya, Infopol.news || Hakim  Pengadilan Negeri Surabaya dalam persidangan yang diketuai Yan Manopo SH, MH  menjatuhkan hukuman seumur hidup pada terdakwa Nia Albert Handiono Nilaharjo Alias Amir Bin Abdul Gani, (38), warga Jalan Sidojagung, Gresik. Rabu (8/4).

    "Menjatuhkan pidana seumur hidup pada terdakwa, karena secara sah melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. " ujar hakim dalam amar putusannya. 

    Majelis hakim menilai, dalam persidangan terungkap terdakwa menawarkan dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya 5 gram, berupa 5 galon cat berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 11.130 gram beserta bungkusnya.

    Vonis ini seirama  (conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Oki Mujiastutik SH,  yang sebelumnya menuntut penjara seumur hidup. 

    "Dengan putusan tersebut saya akan banding," ujar Azis kuasa hukum terdakwa.

    Sedang perjalanan awalnya, polisi menangkap Pieter Kristiono yang diduga penerima 48 galon cat dimana 10 galon cat ditemukan bungkusan plastik narkotika jenis sabu dengan berat 11 kg. Pieter ini merupakan jaringan kelompok Myanmar - Malaysia - Pontianak -Jakarta-Surabaya.

    Setelah dilakukan pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim ke Pontianak tepatnya di jalan Gajah Mada gg 19, Pontianak, barang tersebut diangkut melalui mobil pick up yang diterima oleh terdakwa.

    Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 5 galon yang berisikan 2 bungkus alumunium foil yang dijadikan 1 bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan total 10 bungkus.

    Saat diinterogasi terdakwa mendapatkan barang haram dari Jefri (DPO), melalui telepon Jefri menawarkan bahwa dia telah menerima barang dari Pontianak yang rencananya akan di kirim ke Surabaya. Dengan iming-iming akan mendapatkan komisi Rp. 200 juta sesuai kesepakatan, untuk biaya operasional  terdakwa menerima Rp. 8 juta dan Rp. 5 juta yang ditransfer melalui rekening Bank BNI.

    Berdasarkan berita acara laboratoris Kriminalistik No Lab 07347-NNF / 2019 dengan kesimpulan barang bukti no 12879/2019 / NNF s/d 12888/2019/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 dengan nomor urut 61 Undang Undang RI NO 35 Tahun 2009.

    Menurut kuasa hukum Muhammad Aris pada wartawan mengatakan, bahwa terdakwa tidak tahu kalau barang cat tersebut berisi narkotika, ada dugaan terdakwa ini undercover. (*Sry)

Share This :

PENCARIAN

PROFIL

PENGUNJUNG

Hari Ini : 31 Pengunjung
Total Pengunjung : 675109 Pengunjung

Copyright © 2020 CV. Natusi