Jurusita PN dan Aparat Kepolisian Pukul Mundur Massa Yang Menghalangi Jalannya Eksekusi

  • Rabu, 06-Maret-2024 (16:20) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Jurusta Pengadilan Negeri Surabaya kembali melakukan Eksekusi gudang jalan kenjeran no. 340 Surabaya, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambak Sari pada Rabu 6/3/24. Yang eksekusinya sempat gagal, pelaksanan eksekusi kembali dilakukan meskipun didepan gudang terhadang oleh 2 (dua) mobil Truk, eksekusi meskipun sempat ricuh dan pihak aparat kepolisian pukul mundur ratusan massa yang berusaha menghalangi jalannya eksekusi.

    Setelah eksekusi sempat gagal dan tertunda beberapa hari lalu, kini jurusita Pengadilan Negeri Surabaya, kembali melanjutkan eksekusi dengan pengawalan penuh petugas gabungan baik dari TNI dan POLRI Namun pelaksanan eksekusi berjalan ricuh dan dan sempat bikin macetnya jalan raya Kenjeran, kericuan terjadi saat aparat kepolisian bersama jurusita akan membuka gudang. Massa yang sudah bertahan didepan pintu gudang berusaha menghalangi jalannya eksekusi sehingga terjadi aksi dorong polisi dan massa.

    Polisi langsung memukul mundur massa Setelah kondisi terkendali jurusita pun membuka paksa dan menjebol pagar pintu gudang untuk mengosongkan gudang. Menurut Alexander Arif Kuasa Hukum termohon Eksekusi ini sangatlah disayangkan dan terlalu dipaksakan karena saat ini termohon sedang melakukan upaya hukum perlawanan hukum di pengadilan negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Surabaya tidak menghiraukan adanya gugatan perlawanan.

    Sementara itu kuasa hukum pemohon eksekusi mengatakan adanya gugatan perlawanan, dan tidak membatalkan jalanya eksekusi.

    "Karena eksekusi ini dilakukan karena sudah ada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap yakni gugatan dimenangkan oleh ahli waris dari Wijaya selaku pemilik gudang," kata Satria Ardi Respati Kuasa Hukum pemohon, Rabu (6/3/24). (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi