Untuk Kebutuhan Sehari-hari Marsidi Dkk Diduga Curi Barang Pabrik PT. Cahaya Citrasurya Alumindo

  • Sabtu, 02-Maret-2024 (18:32) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang dugaan Pencurian Perkara 308/Pid.B/2024/PN Sby, sidang awal Terdakwa Marsidi Alias Teddy, yang diketuai Majelis Hakim Erintuah Damanik, SH.,MH. Sidang yang beragendakan Dakwaan, sidang digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/02/24). Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiwiyah, S.H., M.H. Terdakwa Marsidi Alias Teddy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

    Bahwa terdakwa Marsidi Alias Teddy bersama-sama dengan saksi Safik Udin (dilakukan penuntutan terpisah), Badri (DPO), Ipin (DPO), Malik (DPO), Pendek (DPO), Mamat (DPO), Huda (DPO), Wawan (DPO) dan Eko (DPO) pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 04.30 WIB, bertempat di Pabrik PT. Cahaya Citrasurya Alumindo Jalan Dumar Industri B-38 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara, berawal pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa Marsidi Alias Teddy dkk bertemu dan berkumpul di rumah Badri Jalan Tambak Pring Tengah Surabaya.

    Saudara Badri telah menyiapkan 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah gergaji besi dan 1 (satu) buah kunci Inggris kemudian mereka pergi ke gubuk di daerah Jalan Tambak Lumpah Surabaya untuk merencanakan mengambil barang di Pabrik PT. Cahaya Citrasurya Alumindo Jalan Dumar Industri B-38 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Surabaya.

    Lalu pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB mereka pergi ke lokasi tersebut dengan berjalan kaki, sesampainya di lokasi tersebut, Badri dan Eko merusak dinding atau tembok pabrik bagian belakang dengan menggunakan 1 (satu) buah palu hingga jebol kemudian mereka masuk ke dalam pabrik lalu mereka mengambil 40 (empat puluh) karung plastik besi matras sendok, velg dan pisau serta garpu dengan berat kurang lebih 1.600 kg, 7 (tujuh) box plastik berisi garpu sebanyak kurang lebih 2.800 pcs, 5 (lima) box plastik berisi pisau makan sebanyak kurang lebih 2.000 pcs yang diangkut dengan 1 (satu) buah gerobak besi yang sudah ada di dalam pabrik dan sebagian dipikul untuk dibawa keluar pabrik melalui dinding atau tembok belakang pabrik yang telah dijebol.

    Namun mereka ketahuan oleh saksi Dyan Ramadhan Putra selaku karyawan PT. Cahaya Citrasurya Alumindo dari CCTV yang kemudian ditindaklanjuti dengan saksi Eko Setiawan selaku satpam PT. Cahaya Citrasurya Alumindo yang melakukan patroli dan ditemukan bahwa benar terdakwa bersama dengan saksi Marsidi Alias Teddy bersama-sama dengan saksi Safik Udin, Badri, Ipin, Malik, Pendek, Mamat, Huda, Wawan dan Eko sedang mengambil barang-barang milik PT. Cahaya Citrasurya Alumindo.

    Sehingga saksi Dyan Ramadhan Putra dan saksi Eko Setiawan menghubungi petugas Kepolisian lalu sekira pukul 04.30 WIB saat terdakwa bersama dengan saksi Safik Udin, Badri, Ipin, Malik, Pendek, Mamat, Huda, Wawan dan Eko berhasil mengambil barang tersebut, saksi Safik Udin, yang sedang membawa hasil pencurian di luar tembok pabrik ditangkap oleh saksi Sunadi dan saksi Moch Subandrio anggota Polri dari Kepolisian Sektor Asemrowo Surabaya.

    Sedangkan terdakwa, Badri, Ipin, Malik, Pendek, Mamat, Huda, Wawan dan Eko berhasil melarikan diri, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di rumah Tambak Lumpang No. 18 RT. 004 RW. 004 Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.

    Saat terdakwa sedang bersama dengan Pendek dan Suri, terdakwa ditangkap oleh saksi Sunadi dan saksi Moch Subandrio, sedangkan Pendek dan Suri, berhasil melarikan diri kemudian terdakwa mengakui semua perbuatannya lalu terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kepolisian Sektor Semampir Surabaya.

    Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, sebelumnya terdakwa telah mengambil barang di Pabrik PT. Cahaya Citrasurya Alumindo Jalan Dumar Industri B-38 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Surabaya. Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober 2023 terdakwa bersama dengan Badri telah mengambil besi-besi di dalam pabrik kemudian barang tersebut telah dijual oleh Badri lalu terdakwa mendapatkan bagian uang sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang telah habis untuk keperluan sehari-hari terdakwa.

    Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober 2023 terdakwa bersama dengan Badri telah mengambil besi-besi di dalam pabrik kemudian barang tersebut telah dijual oleh Badri lalu terdakwa mendapatkan bagian uang sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) yang telah habis untuk keperluan sehari-hari terdakwa.

    Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober 2023 terdakwa bersama dengan Badri telah mengambil besi-besi di dalam pabrik kemudian barang tersebut telah dijual oleh Badri lalu terdakwa mendapatkan bagian uang sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang telah habis untuk keperluan sehari-hari terdakwa.

    Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan November 2023 terdakwa bersama dengan Badri telah mengambil besi-besi di dalam pabrik kemudian barang tersebut telah dijual oleh Badri lalu terdakwa mendapatkan bagian uang sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang telah habis untuk keperluan sehari-hari terdakwa.

    Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan November 2023 terdakwa bersama dengan Badri telah mengambil besi-besi di dalam pabrik kemudian barang tersebut telah dijual oleh Badri lalu terdakwa mendapatkan bagian uang sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah habis untuk keperluan sehari-hari terdakwa.

    Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan November 2023 terdakwa bersama dengan Badri telah mengambil besi-besi di dalam pabrik kemudian barang tersebut telah dijual oleh Badri lalu terdakwa mendapatkan bagian uang sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang telah habis untuk keperluan sehari-hari terdakwa.

    Bahwa terdakwa, saksi Safik Udin, Badri, Ipin, Malik, Pendek, Mamat, Huda, Wawan dan Eko dalam mengambil 40 (empat puluh) karung plastik besi matras sendok, velg dan pisau serta garpu dengan berat kurang lebih 1.600 kg, 7 (tujuh) box plastik berisi garpu sebanyak kurang lebih 2.800 pcs, 5 (lima) box plastik berisi pisau makan sebanyak kurang lebih 2.000 pcs dan 1 (satu) buah gerobak besi tersebut adalah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT. Cahaya Citrasurya Alumindo.

    Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Safik Udin, Badri, Ipin, Malik, Pendek, Mamat, Huda, Wawan dan Eko mengakibatkan PT. Cahaya Citrasurya Alumindo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi