Salah Kaprah...!!! Kaprah Salah...!!! Diduga Oknum Penyidik Penyalahgunaan Wewenang dalam Penyidikan Perkara Pidana

  • Jumat, 23-Februari-2024 (17:38) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Fathur Rohman ( 44 ) warga Jalan Kejawan Lor Surabaya, kembali digelar di PN Surabaya. sidang kali ini Mejelis Hakim meminta Saudara JPU untuk menghadirkan Saksi Verbalisan (Penyidik) yakni Briptu RR. Apriyani Puji K.,SH dari Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    Menurut keterangan Kuasa Hukum Terdakwa Budiyanto, S.H. dan Wahyu Ongko, S.H. bahwa dalam fakta persidangan, terungkap Saksi merupakan penyidik dari Terdakwa Fathur Rohman, Saksi memberikan keterangan bahwa saksi telah memeriksa Korban, Saksi orang tua Korban dan Saksi Penangkap. Bahwa saksi menolak keterangan dari Saksi Korban (orang tua korban) dari sidang sebelumnya.

    "Bahwasannya Orang tua korban tidak pernah memberikan keterangan dalam BAP, mereka (orang tua korban) datang ke KP3 hanya tandatangan BAP tanpa memberi keterangan dalam BAP," ungkapnya.

    Masih menurut Kuasa Hukum terdakwa, "Dengan terungkap juga dalam persidangan bahwa penyidik dalam BAP Korban, Saksi dan Terdakwa tidak menerakan Nomor Sprin-Lidik, Sprin- Sidik. Dan terungkap juga bawa ada kejanggalan, yang mana dalam BAP tersebut Putra Febriyan sebagaimana oknum anggota Polri yang menangkap, Terdakwa Fathur Rohman diperiksa dan memberikan keterangan kepada Saksi Verbalisan (Penyidik) per tanggal 09 Agustus 2023, sedangkan korban melaporkan Terdakwa Fathur Rohman pada tanggal 11 Oktober 2023," Paparnya kuasa Hukum terdakwa ke awak media.

    Terungkap juga bahwa Saksi Verbalisan (penyidik) diduga telah menyita HP milik Terdakwa, namun HP tersebut tidak dijadikan sebagai barang bukti di Pengadilan, dan HP tersebut tidak dikembalikan kepada Terdakwa maupun keluarga Terdakwa, HP tersebut saat ini dalam penguasaan Saksi Verbalisan (penyidik), Tambahnya kuasa hukum terdakwa. Masih menurut kuasa hukum Budiyanto, S.H.

    Bahwa Terdakwa di sidang sebelumnya telah menyatakan untuk mencabut BAPnya di Unit PPA polres KP3 tersebut, bahwa keterangan yang sesungguh telah diberikan ke Persidangan, dan dalam persidangan hari ini Terdakwa mengaku bahwa dalam pemeriksaan di unit PPA Polres KP3 tersebut, Terdakwa mencabut semua keterangan nya dalam BAP karena Terdakwa mengaku untuk di intimidasi untuk mengakuinya.

    Sebelum mengakhiri kejanggalan kejanggalan dugaan perkara ini di paksakan juga adanya dugaan Terkait barang bukti yang berupa Dress warna ungu dan CD tersebut, menurut keterangan Saksi Verbalisan itu merupakan barang bukti waktu kejadian 2019, namun fakta dalam persidangan menurut keterangan saksi orang tua korban bahwasanya Barang bukti tersebut bukan barang bukti kejadian pada Oktober 2019.

    Hal ini apa yang dilakukan oleh oknum penyidik diduga melanggar Prosedur penyidikan dan diduga adanya rekayasa hukum. Dan Hingga berita ini di beritakan pihak awak media belum konfirmasi para pihak yang bersangkutan. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi