Korban Penipuan Investasi Bodong Dari Pasuruan Ngluruk SPKT Polda Jatim

  • Selasa, 07-Mei-2024 (16:47) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Muslikhah (45), Alamat Arcopodo Rt. 003/Rw. 003 Kelurahan Kepulungan  Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Telah melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 378 dan atau 372 KUHP yang terjadi di Jl. Dr. Soetomo No. 32 Sumbergedang Pandaan Kabupaten Pasuruan Pada bulan Mei 2022.

    Dengan Terlapor atas nama SITI AFIFAH dan RINI SRI WIJAYANTI, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/228/V/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 6 Mei 2024.

    Sekira pada pukul 11.00 Wib, para korban penipuan investasi bodong berkedok pasar dan koperasi di kepulungan, sebanyak 30 orang ngluruk SPKT Polda Jatim guna melaporkan atas nama SITI AFIFAH dan RINI SRI WIJAYANTI. 

    "Rini pelaku utama dari investasi bodong masih belum di proses hukum" Kata para korban di depan SPKT Polda Jatim, Senin (6/5/24).

    "Para korban ini bervariatif, ada yang kena 300jt sampai puluhan juta rupiah," Jelas Yusuf pendamping Korban.

    "Kasus tipu gelap ini bergulir cukup lama semua korbannya dari kalangan pasar pulungan dan para korban ini kebanyakan para wanita, karena gampang di tipu daya dengan bunga-bunga yang sangat mengiurkan bikin orang tertarik dan ikut investasi bodong milik Rini cs" Imbuh Yusuf. (Bay)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi