Pihak JMP Penuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya

  • Selasa, 07-Mei-2024 (13:10) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, panggil pihak PT. Lamicitra Nusantara dan PT. Jasamitra Propertindo, terkait dugaan korupsi sewa lahan milik PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Perwakilan Legal PT. Lamicitra Nusantara dan PT. Jasamitra Propertindo, pihak yang mengelola dan menyewa lahan Jembatan Merah Plaza (JMP) 2, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Senin (6/5/24).

    Deddy Prasetyo selalu Legal PT. Lamicitra Nusantara dan Agung Santoso selaku menejem PT. Jasamitra Propertindo, sewaktu dikonfirmasi diluar gedung kejaksaan Negeri Tanjung Perak oleh awak media hanya senyum dan berkata, "Kami datang hanya dimintai keterangan saja," kata Deddy Prasetyo, Senin (6/5/24).

    Menurut Deddy Prasetyo, sejauh ini kontrak kerjasama dengan PT Pelindo terkait sewa lahan baik-baik saja dan tidak ada masalah.

    "Tidak ada masalah," singkatnya, didampingi Agung Santoso, Legal PT. Jasamitra Propertindo.

    Karena itu Deddy Prasetyo heran dengan PT. Pelindo terkait timbulnya angka sewa lahan untuk JMP-2 senilai Rp. 6,9 miliar.

    "Kita belum tau, hitungannya uang itu dari mana? Bukti ketetapan kalau engga bayar keluarkan saja," ucapnya.

    Meski diklaim tidak ada masalah soal kerjasama, diakui Deddy Prasetyo jika aset lahan JMP-2 belum diserahkan kepada PT. Pelindo.

    "Sampai sekarang dari kami belum ada penyerahan aset ke Pelindo," akunya.

    Deddy Prasetyo menyebut, sengaja menarik biaya perawatan (service charge) ke para pedagang hanya untuk bayar listrik dan sebagainya.

    "Kalau tidak ada penarikan service charge, terus biaya perawatan atau pembayaran listrik ikut siapa?" imbuhnya.

    Seperti diketahui, PT. Lamicitra Nusantara menyewa lahan dari PT Pelindo sejak tahun 1991. Sewa lahan pun berakhir hingga tahun 2021. Rencana, setelah pengosongan penghuni toko berakhir, April 2024, PT Pelindo akan mengelola sendiri ataupun mengoper kepada pihak lain. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi