Tak Mengantongi Ijin Label atau Kemasan Produk, Pemilik Toko Minimarket Gudang Sayur 27 Mojosari Dipanggil Polres Mojokerto

  • Kamis, 01-Februari-2024 (21:52) HukRim supereditor

    MOJOKERTO || Infopol.news - Pemilik dan penanggung jawab Toko Minimarket Gudang Sayur 27 berinisial An yang beralamat di jln. Airlangga No.61B, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dipanggil Polres Mojokerto terkait ijin label/Kemasan produk. Informasi yang masuk kepada awak media menyatakan, pemanggilan itu terkait adanya rujukan;

    1. Undang - Undang No.8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

    2. Undang - Undang No.2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    3. Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019, Tentang Penyelidikan Tindak Pidana.

    4. Laporan Informasi No.11/6/1/RES. 5/2023/Satreskrim, Tanggal 3 Januari 2024. 5. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Seprin - Lidik/11/I/RES.5/2023/ Satreskrim Tanggal 3 Januari 2024.

    Yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan atau setiap orang yang mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan / atau keamanan pangan dan atau setiap orang yang memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan.

    Dari asal negara bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan produk tumbuhan. Memasukkan media pembawa tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dari asal negara bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan produk tumbuhan dan memasukkan media pembawa tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

    Tidak melaporkan dan tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan atau pengendalian.

    Mentransitkan media pembawa tidak menyertakan sertifikat kesehatan dari negara transit dan atau setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan.

    Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 104 dan pasal 106 Tahun 2014, tentang perdagangan dan atau pasal 128 Undang - Undang Nomor 13 tahun 2010 Tentang Hortikultur dan atau pasal 86 Jo pasal 33 ayat (1) Undang - undang nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina dan atau pasal 140 Undang - Undang Tentang Pangan Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 Tentang mencantumkan Logo Tara Pangan dan Daur Ulang, tertanggal 2 Januari 2024.

    Dikonfirmasi terkait adanya pemanggilan dari Polres Mojokerto, selaku penanggung jawab Toko Minimarket Gudang Sayur 27 Mojosari berisial An mengatakan, " Iya benar terkait label atau produk dan belum mengantongi ijin dan masih proses, kemarin label plastik yang repackan yang krupuk sama yang rempah-rempah. Iya betul dipanggil polres mojokerto yang punya ibu Irin alamatnya di Sumber Brantas, Batu, Malang. Awalnya yang datang di Polres saya, terus ibu Irin." Ujarnya saat dikonfirmasi awak media bersama media lain, Selasa (30/1/24).

    Disinggung terkait sertifikat ijin labelnya, An mengatakan, "Memang belum ada sertifikatnya dan cabangnya masih disini aja, milik pribadi dan ada CVnya ijin dagangnya masih proses" Jelasnya.

    Terpisah Ridwan, Kepala Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari) Kabupaten Mojokerto pada Kamis (1/2/24) di ruang kerjanya mengatakan akan tetap disidak dan akan melakukan pendampingan dan pembinaan.

    "Tetap disidak, kan ini baru informasian, sudah ditemukan penyelidikan dari Kepolisian ini perlu kita kesana untuk pendampingan dan pembinaan. Disini sebagai pendampingan dan pembinaan kalau memang itu harus ijin yah harus ijin kalau memang produk itu punya dampak terhadap konsumen tetap kita dampingi untuk segera mengurus ijinnya" Ungkap Ridwan, saat dikonfirmasi bersama awak media lain di ruang kerjanya. (Hardi/Tim Red)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi