Saksi Dwi Mengaku Menyesal Hanya Operasional 6 Bulan, Meskipun Merugi Tetap Sharing Profit Diberikan ke Effendi

  • Kamis, 18-Januari-2024 (18:46) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang Gugatan Perkara perdata dengan nomor 684/Pdt.G/2023/PN Sby, Gugatan Wanprestasi atas pengelolaan Restaurant Sangria by Pianoza Jalan Dr. Soetomo No. 130 Surabaya. Dengan tergugat 1 Ellen Sulistyo, tergugat 2. Efendi Puji Hartono, serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT- I) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II / TT-II).

    Dalam hal ini Penggugat adalah Fifie Pudjihartono yang di kuasakan kepada pengacara Arief Nurhayadin,SH.,MH. Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan CV. Kraton Resto management Sangria Resto by Pianoza diketuai Majelis Hakim Sudar, SH.,M.Hum yang beragendakan keterangan saksi yang digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/01/24).

    Di persidangan kali ini, Tergugat I Ellen Sulistyo menghadirkan tiga saksi, namun demikian saksi Dwi Endang Setyowati bagian keuangan Restaurant Sangria, yang diberikan kesempatan pertama untuk memberikan keterangan dipersidangan.

    Dalam persidangan, saksi Dwi Endang Setyowati membeberkan fakta bahwa tiga bulan setelah Restaurant Sangria di buka, setiap hari mendapatkan pemasukan antara Rp. 10 juta hingga Rp. 14 juta.

    " Diwaktu awal Oktober, Nopember dan Desember omset mencapai Rp. 300 sampai Rp. 420 juta perbulannya," ujar Dwi di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

    Namun kata saksi Dwi, saat memasuki bulan-bulan selanjutnya yaitu Januari, Februari dan Maret pendapatan perharinya sangatlah menurun drastis, yang diterima Sangria setiap harinya mengalami penurunan. Berkaitan dengan kerugian yang diderita Restaurant Sangria tersebut, dipastikan oleh saksi Dwi selalu didiskusikan dengan Danang, sebagai perwakilan dari Effendy.

    "Disitu kita diskusi kenapa kok sampai rugi, dan ditemukan solusi agar mengurangi dan menghentikan beberapa biaya. Kita mesti sharing. Untuk komunikasi dengan pak Danang kita bertemu secara langsung. Untuk WhatsApp Group itu hanya untuk sales harian. Tapi kalau untuk perkara yang emergency seperti ini kita membahas secara khusus di sebuah ruangan," lanjutnya.

    Ketika ada kerugian yang dialami oleh Sangria, apakah Effendy ikut membantu atas kerugian tersebut.? Tanya kuasa hukum Ellen.

    "Tidak," jawab saksi Dwi.

    Bagaimana dengan posisi sharing profit Sesuai Akta Nomor 12 atas kerugian yang dialami Sangria? Apakah saksi tahu sharing profit itu keuntungan dari Restaurant? Tanya Priyono Ongkowijoyo, kuasa hukum dari Ellen.

    "Awalnya saya tidak tahu. Karena Bu Ellen pertama bilang sama saya itu biaya sewa pak Effendy. Terus Ellen wanti-wanti mengatakan kepada saya kalau Ada uang utamakan pak Effendy," jawabnya.

    Meski Sangria merugi, apakah Ellen tetap memberikan profit sharing kepada Effendy,? "Tetap dibayar sama Ibu Ellen. Waktu itu saya bayar dua kali karena perihal biaya operasional yang cukup besar. Pokoknya Ellen selalu bilang ke saya kalau ada uang, pastikan untuk pak Effendy, ada uang untuk pak Effendy," jawabnya.

    Restaurant Sangria kan rugi, terus dari mana uang untuk membayar sharing profit,? tanya Priyono Ongkowijoyo.

    "Kalau uang yang ada di Kas kurang, biasanya selalu ditambahi sama Ibu Ellen dengan memakai uangnya pribadi. Biasanya uang untuk sharing profit tersebut saya Transfer dulu ke rekening Sangria dulu, Baru nantik dibayarkan ke Pak Effendy," jawab saksi Dwi.

    Ditanya lagi, apakah saksi tahu latar belakang Restaurant Sangria oleh Kodam V Brawijaya,?

    "Awalnya saya tidak tahu, tapi setelah dikasih surat setelahnya, saya baca ternyata alasannya ada. Point pertama yang saya baca adalah ada Aset bermasalah pada Maret 2022. Terus terakhir yang saya baca ada Kewajiban dari Pak Effendy tidak selesai dengan Kodam, itu saja yang saya tahu," jawabnya.

    Didalam persidangan, saksi Dwi menceritakan, dirinya mengenal Effendy sekitar bulan Juni atau Juli 2022 setelah dikenalkan oleh Ellen sebagai calon kerjasama pemilik tempat usaha Pianoza sebelumnya Jl Dr. Soetomo 130 Surabaya.

    "Saat itu saya bekerja di Jalan Dr. Soetomo nomor 50, dimintai tolong sama Ibu Ellen untuk membantunya dalam mengelola keuangan Sangria. Saya membantu Ibu Ellen untuk mencatatkan uang keluar dan uang masuk, semua yang berhubungan dengan Sangria" katanya.

    Menurut saksi Dwi, sewaktu dirinya diperkenalkan oleh Ellen dengan Effendy, Ellen mengatakan bahwa Effendy adalah pemilik dari Restaurant Pianoza. Ellen juga mengatakan kita akan take over tahun mengurusi semua operasional selama 5 tahun. Saksi Dwi juga menjelaskan secara rinci tugas dan pekerjaan sebagai keuangan di Sangria.

    Mengumpulkan data untuk sales perhari. Semua pekerjaan dari bagian operasional setiap hari dilaporkan ke saya. Saya juga memasukkam nota-nota pembelian, termasuk membayar biaya-biaya lainnya seperti air, listrik, tabung gas, gaji karyawan juga bayar sewa ke Pak Effendy, semua menjadi tugas dia.

    Saksi Dwi juga berujar bahwa semua laporan sales & keuangan ada, di masukan di group watsap disana juga ada staff dari Effendi yang memeriksa dan selama ini tidak ada masalah dari pelaporan beliau. Untuk penjualan Sales dilaporkan secara harian, tapi diambilnya perminggu oleh pihak dari Effendy. Untuk pekerjaan saya perbulan, yang nantinya akan diverifikasi dan validasi sama orangnya Effendi yang pertama Yosep dan selanjutnya Danang.

    "Danang setiap bulan sudah memeriksa ulang," katanya.

    Dihadapan majelis hakim saksi Dwi mengungkapkan berdasarkan catatan keuangan yang dia miliki (bukti T1.8) selama beroperasi Restaurant Sangria mengalami kerugian namun tetap membayarkan kewajibannya ke Effendi, jelasnya. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi