3 Tersangka Pengurus Koperasi Primer UPN Veteran Dilimpahkan Di Kejari Tanjung Perak

  • Kamis, 18-Januari-2024 (10:34) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Tiga pengurus Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jatim diduga melakukan korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim tahun 2015. Mereka adalah YAS, SR dan WI. Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp. 4,4 miliar. Ketiga pengurus koperasi UPN Veteran Surabaya, yakni YAS selaku Ketua, SR, selaku Sekretaris dan Wl selaku Kasir.

    Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Dengan dugaan korupsi senilai milyaran rupiah ini. Dalam tahap dua ini Kejaksaan Negeri Tanjung perak Surabaya tidak melakukan penahanan kepada ketiga tersangka yang merupakan mantan ketua, sekretaris dan bendahara di koperasi primer UPN Veteran.

    Ricky Setiawan Anas melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra menyampaikan, posisi hukum kasus ketiga tersangka tersebut bermula saat Koperasi Primordial UPN Veteran mengajukan pinjaman sebesar Rp. 5 miliar kepada Bank Jatim.

    “Pada 3 Agustus 2015, Koperasi Primkop UPN Veteran mengajukan pinjaman Rp 5 miliar kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara. Di 11 Novemeber 2015, pihak koperasi kembali mengajukan pinjaman dengan nominal yang sama. Jadi dua kali pengajuannya,” kata Jemmy usai pelimpahan tahap ll, Rabu (17/1/24).

    Jemmy menjelaskan, pinjaman tersebut berjenis pembiayaan modal kerja kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah. Menurut kasi Intel Kejaksaan negeri Tanjung Perak modus korupsi ini adalah Koperasi primer koperasi UPN Veteran Surabaya, melakukan peminjaman uang ke Bank Jatim sebanyak 5 Miliar, peminjaman dilakukan dua kali peminjaman pertama bulan Agustus 2015, sebesar 5 Milyar dengan mengunakan data yang sama , kemudian koperasi UPN Veteran tidak bisa melakukan pembayaran atau macet.

    Ketiga tersangka yakni YAS, SR, dan WI, dinyatakan sebagai tahanan kota setelah dilakukan penyerahan oleh penyidik Polrestabes Kota Surabaya kepada Tim Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya, termasuk barang bukti ( P-21). Para tersangka dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya dengan didampingi tim penasihat hukumnya yang diketuai Ahmad Suhairi. Sementara itu Kuasa Hukum tersangka mengungkapkan.

    Penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya sangat disayangkan karena telah mengeluarkan Seprindik pemeriksaan kepada ketiga tersangka atas dugaan korupsi, Sementara itu jangka waktu pinjaman uang tersebut adalah Lima tahun yang belum selesai masanya, sehingga penyidik terkesan memaksakan dalam kasus ini.

    Sementara menurut MAKI Jatim secara kelembagaan memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya bagi Kepala Kejari dan jajaran pimpinan Kejari Tanjung Perak dalam ruang kebijakan tahanan kota bagi 3 tersangka tersebut.

    "Saya bersyukur akhirnya tiga tersangka bisa pulang kerumah masing masing," ujar Heru MAKI.

    " MAKI Jatim yang dipercaya sebagai penasehat hukum siap menghadapi proses persidangan yang akan digelar kemudian," Tambahnya.

    MAKI Jatim berharap semua pihak berkenan untuk mendudukkan permasalahan dugaan kasus korupsi Primkop UPN Veteran dengan benar dan sehat tanpa ada interverensi dari pihak manapun juga.

    ”Saya percaya dengan profesionalitas Kejari Tanjung Perak dalam kasus ini dan Insya Allah secara kelembagaan, MAKI Jatim juga siap membangun bingkai positif dalam konteks kerjasama terutama dalam dunia pemberantasan Korupsi,” pungkas Heru MAKI.

    Dalam kasus ini ketiga tersangka di jadikan tahanan kota masing masing tersangka diberikan gelang Detekkcsion Kip gelang khusus untuk memantau tersangka tidak keluar dari kota Surabaya dan Sidoarjo. Jemmy menyampaikan terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan. Sebab, selain kondisi kesehatan dan mengidap penyakit, serta usia yang sudah tua, menjadi faktor utama ketiga tersangka ditetapkan dalam status tahanan kota.

    "Faktor usia sudah tua, kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan, Tahanan kota statusnya," ucapnya.

    Namun demikian, sambung Jemmy, meskipun berstatus tahanan kota, Kejaksaan tetap bisa memantau keberadaan para tersangka.

    "Karena kepada ketiga tersangka sudah kita pasangkan gelang (Detection Kit) Jadi dimana pun para tersangka kita bisa mengetahui keberadaan para tersangka tersebut," sambungnya.

    Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis antara lain Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi