Diduga Melakukan Pencurian 5 Kali Terdakwa Falin Duduk di Kursi Pesakitan

  • Kamis, 21-September-2023 (08:41) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang awal Perkara Pencurian Nomor Perkara 1884/Pid.B/2023/PN Sby. Terdakwa Falin diduga melakukan pencurian sebanyak 5 (lima) kali. Sidang yang diketuai Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso, SH.,MH.. Sidang beragenda dakwaan langsung ke saksi korban, yang digelar diruang Kartika 1. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/9/23). Sidang awal pembacaan surat Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

    Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa Falin mencari sasaran untuk melakukan pencurian dengan mengendarai sepeda motor hingga sesampainya didepan ION Loundry Jalan Patimura Surabaya terdakwa melihat sebuah mobil berhenti dengan kondisi bagasi tidak terkunci sehingga mempermudah terdakwa untuk membuka bagasi tersebut. Setelah terdakwa Falin memastikan kondisi sekitar telah aman dan oleh pemiliknya saksi Handoko Wibawa yang sedang mencuci baju di tempat ION Loundry sehingga tidak memperhatikan perbuatan yang dilakukan terdakwa selanjutnya terdakwa langsung membuka bagasi dan mengambil sebuah tas ransel warna hitam berisikan handphone Samsung S7edge serta mengambil sebuah baju swetter warna hitam.

    Setelah berhasil terdakwa Falin langsung bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut dan perbuatan terdakwa Falin diketahui saksi Handoko Wibawa namun saksi Handoko Wibawa tidak berhasil mengamankan terdakwa. Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa Falin mencari sasaran untuk melakukan pencurian dengan mengendarai sepeda motor hingga sesampainya di Jalan Kapuas Surabaya. Terdakwa Falin melihat sebuah mobil merk sigra sedang berhenti dengan kondisi pintu sebelah kanan tidak terkunci sehingga mempermudah terdakwa untuk membuka pintu tersebut, setelah terdakwa Falin memastikan kondisi sekitar telah aman dan oleh pemiliknya saksi Angga Bagus Verlin yang sedang berjaga sebagai security sehingga saksi Angga Bagus Verlin tidak memperhatikan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap mobil miliknya.

    Selanjutnya terdakwa langsung membuka pintu mobil sebelah kanan dan mengambil sebuah tas ransel warna hitam berisikan kunci mobil sigra, buku tabungan Bank BCA, BNI, dan BRI, setelah berhasil terdakwa Falin langsung bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut dan perbuatan terdakwa diketahui saksi Angga Bagus Verlin namun saksi Angga Bagus Verlin tidak berhasil mengamankan terdakwa.

    Bahwa terdakwa dari bulan Mei 2023 hingga bulan Juni 2023 telah berhasil melakukan pencurian sebanyak 5 (lima) kali yang diantaranya: Pada hari minggu bulan Mei 2023 sekira pukul 07.00 Wib di Jalan Walikota Mustajab Surabaya adalah sebuah stik golf. Pada hari Minggu bulan Mei 2023 sekira pukul 10.30 Wib di Darmo Satelit Surabaya adalah tas warna hitam, handphone merk Samsung Galaxy S warna hitam dan swetter. Pada hari Jumat bulan Mei 2023 sekira pukul 07.00 Wib di Jalan Pucang Surabaya adalah tas warna unggu berisi surat surat.

    Pada hari Sabtu bulan Mei 2023 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Tambaksari Surabaya adalah tas warna biru. Pada hari Sabtu bulan Juni 2023 sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Kapuas Surabaya adalah tas warna hitam coklat, kunci mobil, untuk tasnya terdakwa buang. Adapun terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara tanpa seizin pemiliknya yang Sebagian tidak menggunakan alat dan Sebagian terdakwa menggunakan alat yakni potongan stanlis paying warna hitam untuk menggembosi ban milik korban ketika berjalan Bahwa perbuatan terdakwa, saksi Handoko Wibawa mengalami kerugian sekitar Rp. 700.000,- (tujuh ratus rupiah).

    Bahwa perbuatan Terdakwa saksi Angga Bagus Verlin mengalami kerugian sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Perbuatan terdakwa Falin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP . Dalam keterangan 2 (dua) saksi yakni Handoko Wibawa dan saksi Angga Bagus Verlin yang dihadirkan oleh JPU menjelaskan dan menerangkan sesuai dengan yang tertulis didalam surat dakwaan JPU dan terdakwa Falin pun juga membenarkan. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi