JPU Hadirkan 4 Terdakwa Rampok, dan 7 Saksi Penangkapan dari Kepolisian Polda Jatim

  • Senin, 14-Agustus-2023 (09:48) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang lanjutan Perdana Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, Sidang Perkara Pencurian Nomor Perkara 1497/Pid.B/2023/PN Sby. Sidang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jum'at (11/8/23) . Sidang dugaan perkara Pencurian Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, S.H. dan 2 Hakim anggota, Gunawan Tri Budiono, S.H dan Widarso, S.H.,M.H.

    Sidang beragendakan keterangan saksi Sidang Kali ini Jaksa Penunutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim menghadirkan 4 (empat) terdakwa dugaan perampokan yakni Nattan alias Mujiadi, Ali Jayadi, Oki Suryadi dan asmuri, dan 7 (tujuh) saksi penangkapan dari Kepolisian Polda Jatim dipersidangan. Sewaktu 4 terdawa akan masuk ruang sidang, ketua Majelis menegur ke 4 Terdakwa dikarenakan memakai Celana Pendek, seperti tidak menghormati sidang.

    Setelah diterangkan dari salah satu polisi karena tahanan di Polda tidak boleh Memakai celana panjang dan baju lengan panjang. Mengapa demikian biar tidak disalah gunakan, karena dulu pernah terjadi didalam tahanan bunuh diri dengan mengunakan celana banjang. Pada akhirnya Majelis Hakim menerima ke 4 terdakwa tersebut.

    Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim menghadirkan 7 Saksi Penangkap dari Kepolisian Polda Jatim. Dari keterangan 4 dari 7 saksi penangkap dari kepolisian Polda tersebut yakni Agus Purnomo, Dika, Ali dan Sigit juga dihadirkan menjadi saksi di persidangan, menerangkan proses penangkapan 4 Residivis Perampok tersebut Menurut saksi Sigit sebelum penangkapan Kita dan tim meping data pelaku lama dan melakukan pemetaan setelah itu mengadakan pencarian baru dilakukan anev, kemudian bagi tugas dengan salah satu tim.

    Pertama yang di tangkap yaitu Natan alias Jumiadi, yang ditangkap di Bandung, dan dari pengembangan tersebut akhirnya komplotan perampokan tertangkap, dan 1 orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda. Tak hanya itu menurut saksi penangkap menerangkan bahwa di dalam Lapas Sragen Jawa Tengah, telah terjadi pembicaraan pembelian Senpi, yang harganya bervariasi ada yang 3 juta, 5 juta dll. Pembelian menggunakan uang Mujiadi Ujar salah satu saksi Penangkap.

    Samanhudi memang pernah ditahan di Lapas Sragen bersama komplotan rampok itu. Samanhudi pernah jadi WaliKota Blitar periode 2010-2020 tersebut selama menjalani hukuman di sana sering membicarakan dengan Mujiadi. Pernah sewaktu para narapidana diizinkan keluar dari blok tahanan Samanhudi memanggil Mujiadi ( Natan ).

    Atas keterangan saksi penangkapan, dan dari ke 4 terdakwa membenarkan atas keterangannya saksi penangkap. Atas pemeriksaan keterangan saksi , Penasehat Hukum Drs. Victor A Sinaga,S.H, akan mengalih lebih dalam, atas keterangan Sigit saksi penangkapan, lantaran terdakwa Mujiadi (Natan) dipanggil oleh Samanhudi, disitulah yang akan kita galih.

    "Para pelaku inikan bukan orang Blitar, terus tiba-tiba mau ke Blitar kan ngak mungkin, nanti pada saat pemeriksaan terdakwa akan kita galih lebih dalam," ucap Penasehat Hukum Drs. Victor A Sinaga,S.H.

    "Terkait dengan keterangan ke 4 pelaku mendapatkan Senpi. Dari temanya Mujiadi (Natan) yang di lapas, setelah keluar baru dia beli," tambah Viktor.

    Perlu di ketahui,Seperti diketahui, peristiwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, yang saat ini ditempati Wali Kota Blitar Santoso, menggegerkan publik. Sejumlah pelaku masuk ke rumah yang berada di Jalan Sudanco Supriadi, Kota Blitar, (12 Desember 2022) dini hari, menggunakan kendaraan berpelat merah dengan melumpuhkan beberapa penjaga Satuan Polisi Pamong Praja.

    Selain menyekap Santoso dan istrinya, pelaku juga menggasak perhiasan hingga uang tunai bernilai ratusan juta rupiah. Polisi pun meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Blitar yang biasa beraktivitas di rumah dinas tersebut. Santoso merupakan Wakil Wali Kota Blitar di saat Samanhudi menjabat sebagai wali kota periode 2016-2021. Namun, di tengah masa pemerintahannya pada 2018, Samanhudi terjerat kasus korupsi pembangunan infrastruktur pendidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi