Sutaji Gugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di PN Surabaya

  • Kamis, 03-Agustus-2023 (17:03) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sutaji warga Gresik menggugat Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara no 23/Pid.Pra/2023/PN Sby yang bergulir di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (31 Juli 2023). Sutaji tidak hanya menggugat itu, tergugat lain diantaranya Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Burhannudin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jatim Toni Harmanto dan Kapolres Gresik Aldhino Prima Wiradhani.

    Gugatan dilakukan Sutaji buntut penetapan tersangka atas perkara pencurian yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) Ke -4 dan atau Pasal 362 Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP, yang terjadi di tambak Dusun Gatul Desa Pandu Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. Sementara perkara no 23/Pid.Pra/2023/PN Sby yang bergulir di PN Surabaya dihadiri pihak Kejaksaan dan Kepolisian tanpa dihadiri pihak tergugat lain, yakni dari pihak tergugat Presiden Joko Widodo.

    Sawung Aries Prabowo, SH pengacara penggugat mengatakan, perkara berawal kliennya Sutaji membeli benih ikan untuk dipanen sendiri, tahun 2020 lalu. Saat itu kliennya tidak mengetahui jika tambak miliknya bersengketa.

    “Namum pihak lawan menganggap ini pencurian,” terangnya, Senin (31/7/23).

    Saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polres Gresik, kliennya Sutaji dijadikan tersangka.

    “Dalam hal ini penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap SHM yang diterbitkan BPN. Padahal kalau sudah tersangka harusnya penyidik melakukan penyitaan, tapi ini tidak,” ujarnya.

    Petitum Permohonan; 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pencurian dilakukan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke -4 dan atau Pasal 362 Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP, yang terjadi di tambak Dusun Gatul Desa Pandu, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, atas oleh Reskrim Polres Gresik adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh termohon 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi