Empat Kader PP di Vonis Hakim 105 Hari Terkait Aniaya Jurnalis

  • Kamis, 04-Mei-2023 (17:18) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang babak akhir terkait 4 kader PP kota Surabaya sekaligus menjadi terdakwa dalam perkara Kekerasan terhadap Jurnalis, dalam fakta persidangan yang di gelar di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya yang dihadiri Jaksa penuntut Umum Ugiek Ramantyo S.H dan kuasa hukum Amruh S.H pada kamis (4/5/23).

    Pada Minggu yang lalu Jaksa penuntut umum telah menuntut dimana.Supaya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Terdakwa I SOEPARMAN BIN MADDULA(ALM),Terdakwa II MOCH HOSEN BIN MASUM (ALM). Terdakwa III EKO YULI KRISWANTORO alias PESEK BIN SUKARDI (ALM), dan Terdakwa IV SLAMET DUMADI alias DIDIT BIN SUTIKMAN (ALM) bersalah telah melakukan tindak pidana "dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang" sebagaimana diatur dalam dakwaan Pertama Kesatu Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap para Terdakwa selama 4 (empat) bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan masa tahanan dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan.

    Sayangnya tuntutan jaksa tidak seirama dengan vonis hakim Mangapul S.H, M.H dimana ada beberapa pertimbangan pertimbangan diantaranya Hal hal yang memberatkan para ke 4 terdakwa membuat trauma bagi Jurnalis.

    Hal hal yang meringankan telah adanya permohonan maaf dari para korban terhadap para terdakwa di Polrestabes Surabaya, Mengadili berdasarkan pasal 170 ayat 1 KUHP menjatuhkan vonis penjara pada masing masing terdakwa penjara selama 3 bulan 15 hari dikurangi selama para terdakwa pada saat penangkapan dan penahanan. Merespon putusan atau menyikapi vonis tersebut baik kuasa hukum terdakwa dan JPU Ugiek Ramantyo S.H, sama-sama menyatakan menerima.

    Dikonfirmasi selepas sidang Amruh S.H, selaku kuasa hukum terdakwa membenarkan, "memang benar kalau para terdakwa memang kader Pemuda Pancasila. Memang vonis ini lebih ringan karena sudah ada permohonan maaf dari para korban" jelas Amruh, Rabu (4/5/23).

    Perlu diketahui sebelumnya, lima orang wartawan di Surabaya jadi korban pengeroyokan belasan orang berpakaian preman. Mereka mengalami aksi kekerasan saat meliput penyegelan diskotek di Jalan Simpang Dukuh pada 20 Januari 2023.

    Kelima wartawan itu adalah Firman Rachmanudin dari Inews, Anggadia Muhammad dari berita Jatim , Rofik dari LensaIndonesia.com, Ali fotografer Inews, dan Didik Suhartono pewarta foto Antara.

    Selain mendapatkan kekerasan, para wartawan juga diusir oleh para preman. Dua motor milik para wartawan juga ikut ditahan. Kelima wartawan tersebut melaporkan kejadian kekerasan itu ke SPKT Polrestabes Surabaya. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi