Oknum DJP Jawa Timur III Kota Malang, Diduga Langgar Aturan Undang Undang Tarik Pajak Dedak Beras

  • Kamis, 16-Maret-2023 (16:11) HukRim supereditor

    MALANG KOTA || Infopol.news - Lantaran usahanya berkembang dan semula terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare,namun karena usahanya berkembang kemudian dipindahkan ke KPP Madya Malang sejak tanggal 3 Mei 202. Pengusaha CV. Sumber Pangan Rice Milling & Polishing , Yimmy Stephanoes (42) warga Jl. Raya Sambirobyong no 88 Kayen Kidul, Kediri.

    Mendatangi Undangan kantor DJP Jawa Timur III kota Malang dengan tujuan klarifikasi adanya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap hasil usaha berupa dedak dan bekatul dari hasil olahan beras yang dijual sebagai bahan pakan ternak. Aturan pengenaan pajak sangatlah menyimpang dan tidak sesuai dengan aturan undang undang dan Putusan MA. Dalam aturan dibebaskan dari PPN berdasarkan PMK 142 PMK.010/2017 dan Udang Undang diatasnya.

    Menurut Yimmi saat diwawancarai awak media mengatakan, hasil dari mediasi terkait pembahasan sengketa pajak tahun 2018 dan 2019 belum ada hasilnya apakah ketetapan pajak itu dibenarkan atau tidak, belum di putuskan terkait, CV Sumber Pangan. Sedangkan para Bidang Pembanding dan Keberatan tidak menjawab, hanya mengatakan berkas di terima dan menunggu atasannya.

    Kami di sini hanya minta kejelasan karena kami mewakili para pengusaha di bidang pangan, kalau memang ada dasarnya dan aturannya Undang Undang Yang mengenakan pajak terhadap dedak pasti akan kami bayar karena kami sendiri taat pajak. Namun kalau tidak bisa menerangkan dasar dan aturannya, kami tidak akan membayar pajaknya ,apalagi pengenaan PPN ini dilakukan secara sewenang-wenang.

    Karena kami juga mempunyai pembading yaitu di DJP Semarang Dedak untuk bahan pakan ternak tidak di pungut Pajak, dan kasus serupa di Putusan MA dengan nomer putusan 5302 /B/ PK / PJK / 2020, dan kami akan Uji materi, agar informasi yang diberikan kepada masyarakat akan lebih jelas dan transparan. Ujar Yimmi pada awak media.

    Sementara menurut Bambang selaku Humas DJP Bambang Kanwil Kota Malang Bidang Tata Usaha dan Rumah Tangga, mengatakan bahwa pajak harus patuh pada undang undang karena peraturan yang paling atas adalah undang undang.

    Ada beberapa peraturan baik peraturan keuangan, peraturan dirjen pajak dll tetapi tidak boleh menyimpang peraturannya yang diatasnya yaitu undang undang. Kalau memang ada oknum staf pajak yang melanggar aturan, bisa dilaporkan keatasannya lagi. Yang penting aturan undang undang harus singkron, Ujar Bambang pada awak media.

    Polemik ini berawal saat Dugaan oleh oknum ar KPP pajak Pare yang menjelaskan bahwa dedak beras untuk bahan pakan ternak dibebaskan dari PPN. Yang perlu diketahui AR KPP Pare yang saat itu menangani CV. Sumber Pangan, juga merupakan AR staf KPP Madya Malang yang mengeluarkan surat hinbauan ke CV. Sumber Pangan untuk membayar PPN atas penjualan dedak beras sebagai bahan pakan ternak.

    Dan pada waktu menjabat sebagai AR Sumber Pangan di Pare menjelaskan ke Wajib Pajak, " bahwa dedak beras yang dijual bahan pakan ternak dibebaskan dari PPN ". Sehingga menurut Yimmy hal ini menimbulkan adanya ketidakpastian hukum.

    Menurut Yimmy dengan "Atas ucapan dari oknum AR staf Pajak yang tidak konsisten tersebut sangat sangatlah merugikan wajib pajak," tutur Yimmy ke awak media .

    Yimmy juga mempertanyakan motif dari Direktorat peraturan pajak I, yang lebih mengutamakan bahan pakan ternak asal impor dengan memberikan fasilitas bebas PPN pada dedak gandum, sedangkan dedak beras asal lokal malah dikenakan PPN. Untuk polemik ini Yimmy berharap agar supaya perkara ini diusut tuntas, dan agar mendapat tanggapan dari Mentri keuangan Drijen Pajak. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi