Spesialis Curanmor, Terdakwa Abdur Rochman kembali diSidangkan

  • Kamis, 23-Februari-2023 (13:36) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Perkara Pencurian Nomor Perkara 238/Pid.B/2023/PN Sby, Terdakwa Abdur Rochman alias Satria bin Rohim Sulaiman, sidang beragendakan Pembacaan surat Dakwaan dan langsung dilanjutkan pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang sidang Tirta 2. Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono, S.H.

    Dalam sidang Teleconference surat Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Aditya, S.H dari Kejaksaan Tanjung Perak Jalan Kemayoran Baru No.1, Surabaya. Dan dilanjut pemeriksaan terdakwa, terdakwa Abdur Rochman Alias Satria Bin Rohim Sulaiman menganakui semua. Pengakuan terdakwa setiap hasil curiannya di jual seharga 3 juta dan uangnya untuk bertahan hidup lantaran terdakwa pengangguran tak hanya itu terdakwa menyesali perbuatannya, Rabu(22/02/23).

    Terdakwa Abdur Rochman Alias Satria Bin Rohim Sulaiman (29) Warga Karang Tembok,Surabaya. Terdakwa pernah ditahan dengan perkara yang sama ditahun 2016 di vonis 1 tahun 6 bulan. Terdakwa Abdur Rochman Alias Satria Bin Rohim Sulaiman pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Ploso Timur 10/101-A, RT.08 RW.00 Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.

    Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2022, sekitar jam 15.00 WIB Jalan Ploso Timur 6/ Nomor 57, Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, atau Selanjutnya hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 22.30 Wib tempat di parkiran losmen Jalan Undaan Kulon Nomor 21 Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

    Telah melakukan tindak pidana dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”.

    Perbuatan tersebut awalnya Terdakwa Abdur Rochman Alias Satria Bin Rohim Sulaiman pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekira pukul 18.30 WIB sedang berada di Jalan Ploso Timur 10/101-A, RT.08 RW.00 Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya. Dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain.

    Saat itu Terdakwa Abdur Rochman Alias Satria Bin Rohim Sulaiman melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam merah tahun 2017 dengan nomor polisi W 2528 AX milik saksi Riska sedang terpakir di depan sebuah rumah dengan posisi terkunci, melihat keadaan aman kemudian Terdakwa Abdur Rochman Alias Satria Bin Rohim Sulaiman mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam merah tahun 2017 dengan nomor polisi W 2528 AX.

    Tanpa izin saksi Riska dengan cara memasukan kunci kedalam lubang kunci sehingga kunci speda motor tersebut dapat terbuka dan Terdakwa Abdur Rochman Alias Satria Bin Rohim Sulaiman berhasil menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam merah tahun 2017 dengan nomor polisi W 2528 AX.

    Selanjutnya Terdakwa Abdur Rochman Alias Satria Bin Rohim Sulaiman membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam merah tahun 2017 dengan nomor polisi W 2528 AX ke rumah Saiful (DPO) yang berada di Madura untuk dijual. Bahwa nilai dari 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam merah tahun 2017 dengan nomor polisi W 2528 AX milik saksi Riska yang diambil. Terdakwa Abdur Rochman Alias Satria Bin Rohim Sulaiman adalah ± Rp.21.000.000,- (dua puluh satu Juta Rupiah).

    Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2022, sekitar jam 15.00 WIB , Terdakwa Abdur Rochman Alias Satria Bin Rohim Sulaiman sedang berada di Jalan Ploso Timur 6/ Nomor 57, Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain.

    Saat itu Terdakwa Abdur Rochman Alias Satria Bin Rohim Sulaiman melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam merah tahun 2020 dengan nomor polisi S 2693 OAW milik saksi Wahyu Gabriell Lodia sedang terpakir di sebelah sebuah rumah, Dan melihat melihat keadaan aman kemudian Terdakwa Abdur Rochman Alias Satria Bin Rohim Sulaiman mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam merah tahun 2020 dengan nomor polisi S 2693 OAW tanpa izin saksi Wahyu Gabriell Lodia dengan cara memasukan kunci kedalam lubang kunci sehingga kunci sepeda motor tersebut dapat terbuka dan Terdakwa Abdur Rochman Alias Satria Bin Rohim Sulaiman berhasil menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam merah tahun 2020 dengan nomor polisi S 2693 OAW.

    Selanjutnya Terdakwa Abdur Rochman Alias Satria Bin Rohim Sulaiman membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam merah tahun 2020 dengan nomor polisi S 2693 OAW ke rumah Saiful (DPO) yang berada di Madura untuk dijual. Bahwa nilai dari 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam merah tahun 2020 dengan nomor polisi S 2693 OAW milik Wahyu Gabriell Lodia yang diambil Terdakwa Abdur Rochman Alias Satria Bin Rohim Sulaiman adalah ± Rp.18.000.000,- (delapan belas Juta Rupiah).

    Selanjutnya hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 22.30 WIB , Terdakwa Abdur Rochman Alias Satria Bin Rohim Sulaiman sedang berada di parkiran losmen Jalan Undaan Kulon Nomor . 21 Kelurahan Peneleh Kecamatan Genteng Kota Surabaya dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain.

    Saat itu Terdakwa Abdur Rochman Alias Satria Bin Rohim Sulaiman melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih tahun 2013 dengan nomor polisi N 3275 TDA milik saksi Virgiawan sedang terpakir di sebelah sebuah losmen tersebut dengan posisi terkunci, Melihat keadaan aman kemudian Terdakwa Abdur Rochman Alias Satria Bin Rohim Sulaiman mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih tahun 2013 dengan nomor polisi N 3275 TDA tanpa izin saksi Virgiawan dengan cara memasukan kunci kedalam lubang kunci sehingga kunci sepeda motor tersebut dapat terbuka dan Terdakwa Abdur Rochman Alias Satria Bin Rohim Sulaiman berhasil menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih tahun 2013, dengan nomor polisi N 3275 TDA.

    Selanjutnya Terdakwa Abdur Rochman Alias Satria Bin Rohim Sulaiman membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih tahun 2013 dengan nomor polisi N 3275 TDA ke Saiful (DPO) untuk dijual. Bahwa nilai dari 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih tahun 2013 dengan nomor polisi N 3275 TDA milik saksi Virgiawan yang diambil Terdakwa Abdur Rochman Alias Satria Bin Rohim Sulaiman adalah ± Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi