Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara Dalang Pembobol BCA dan 10 Bulan Tukang Becak Orang Suruhannya

  • Selasa, 07-Februari-2023 (09:21) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang akhir Perkara Pencurian nomor Perkara 2730/Pid.B/2022/PN Sby, Terdakwa Mohammad Thoha bin M.Husaini, dan Setu bin Alm Kasbari (berkas terpisah) beragendakan Putusan. Sidang digelar diruang Sari 3 yang diketuai Majelis Hakim Marper Pandiagan,S.H.,M.H. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/23).

    Surat Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Marper Pandiagan,S.H.,M.H. dan karena terdakwa Mohammad Thoha mengembalikan uang sisa dari hasil kejahatannya sebesar 40 juta, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mohammad Thoha selama 3 tahun, 6 bulan, dan 10 bulan penjara terhadap terdakwa tukang becak Setu.

    Setelah Pembacaan Putusan berakhir dari Majelis Hakim, "pikir-pikir Yang Mulia," jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

    Dari tuntutan JPU terdakwa tidak hanya dituntut 4 tahun penjara, Mohammad Thoha juga diminta mengembalikan uang Rp. 320 juta yang dicuri dari Saksi korban Muin Zachry, pemilik rekening.

    Berawal dari Dakwaan JPU Terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini Bahwa ia Terdakwa bersama-sama dengan saksi Setu bin Alm Kasbari ( penuntutan dalam berkas terpisah ), pada hari Jum’at tanggal 05 Agustus 2022 sekira jam 11.30 Wib, bertempat di Jalan Semarang No.97, Kecamatan Bubutan Surabaya.

    JPU Ratri dalam tuntutan yang memberatkan terdakwa bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi Setu Bin Kasbari, saksi Muin Zachry menderita kerugian sebesar Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah). Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi