JPU Hadirkan 4 Saksi Karyawan Kasus Ambrolnya Seluncuran Kenpark Kenjeran

  • Selasa, 31-Januari-2023 (16:15) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang lanjutan ambrolnya seluncuran waterpark kenjeran yang beragendakan Saksi, 4 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Deffa I Qorni, SH. MH. digelar diruang Tirta 1 dipimpin Majelis Hakim Topan Mandala, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/01/23).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Deffa I Qorni, SH. MH. dari kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta tim Penasehat Hukum terdakwa Soetiadji, yakni pengacara Ronal Napitupulu, Bambang Wiyarto, serta Hermanto dan pengacara Syahid selaku Penasehat Hukum terdakwa Paul Stepen dan terdakwa Subandi.

    Paul Stepen Tedjianto dan Subandi selaku General Manager dan Manajer Operasional Kenjeran Water Park, lalu Soetiadji Yudho selaku pemilik diseret di pengadilan terkait perkara ambrolnya seluncuran Water Park di Kenjeran (Kenprak). Sidang menghadirkan 4 saksi dari perusahaan yakni Bambang (HRD), Sulastri, Toharoni (penjaga seluncur), dan Sri Lestari.

    Dalam keterangan saksi menjelaskan, ambrolnya papan seluncuran karena adanya kelebihan beban disebabkan adanya para seluncur yang berhenti ditengah-tengah yang berjumlah sekitar 17 orang dan air yang ada di sepanjang seluncuran.

    Majelis Hakim menanyakan apa tugas dari masing masing saksi, dan apakah saksi bisa memastikan kalau para peseluncur tidak berhenti ditengah-tengah.

    "Adapun tugas dan tanggung jawab dari saksi Toharoni" tanya majelis.

    "Saya tidak bisa memastikan karena tidak bisa melihat dan saya sudah sampaikan kepada para peseluncur untuk tiduran dan tidak boleh duduk apalagi berhenti," jelas saksi Toharoni.

    Dari saksi Toharoni menjelaskan dan membuat surat pernyataan bahwa yang menjaga waktu itu 2 orang di seluncuran.

    Sementara saksi Bambang (HRD) memastikan bahwa pamplet ataupun Setiker himbauan larangan dan aturan-aturan mainnya terpasang di dinding pintu masuk dan dibeberapa titik lokasi seluncuran, dan juga menyampaikan bahwa terkait permasalah ini, sudah ada surat pernyataan perjanjian perdamaian antara perusahaan dengan para korban.

    "Namun untuk isi dari pernyataan tersebut tidak mengetahui " Terang Bambang.

    "Informasinya kalau, semua biaya pengobatan sudah ditangung oleh perusahanan," tambah saksi Bambang.

    Sementara terdakwa Subandi menjelaskan bahwa, ia bertangung jawab untuk menjaga pintu keluar karyawan, untuk memastikan pengunjung yang masuk tampa tiket, tidak dapat masuk.

    " keamanan agar pengunjung tampa tiket tidak bisa masuk," Ungkap nya.

    Dari keterangan saksi Toharoni, terdakwa Paul Stepen Tedjianto dan Subandi selaku General Manager Ken Park, membatah keterangan saksi. Ia menjelaskan bahwa sebenarnya untuk " penjaga papan seluncur sudah diberi dan atau disiapkan pelulit dan toa dari perusahaan," terang terdakwa Paul Stepen.

    “Untuk tangung jawab saya, tidak hanya di water park saja , melainkan disemua yang ada di Ken Park,” imbuhnya.

    Pemilik KenPark Soetiadji Yudho menyatakan keterangan dari para saksi dari kejadian tersebut secara umum mengetahui, namun siapa-siapa yang bertangung jawab itu sudah terbagi sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

    Setelah usai sidang terdakwa terdakwa Paul Stepen dihalaman Pengadilan menerangkan bahwa terkait petugas jaga dan lainnya semua itu sudah sesuai aturan mainnya, " pihak korban sudah ada perjanjian perdamaian dan kompensasi kompensasi sudah diterima oleh keluarga korban bahkan korban sendiri yang menerima," beber terdakwa Paul Stepen pada wartawan.

    Selain itu, tidak melakukan perawatan berkala, Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 orang. Akibat penumpukan pengunjung tersebut, seluncuran roboh. Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Uwais Deffa I Qorni menyebutkan, dalam Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya, memiliki 2 wahana. Yakni Kenjeran Water Park dan Atlantis Land.

    Untuk Kenjeran Water Park, terdiri dari 3 wahana air, yaitu kolam arus dengan kedalaman sekitar 60 cm, lebar 6 meter dengan papan peluncuran melingkar di atas yang panjangnya 200 meter dengan ketinggian 10 meter.

    Dalam pendalaman, JPU Uwais menyatakan, setiap perusahaan wajib mempunyai SOP sesuai Pasal 87 (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 10 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mengatur perihal kewajiban perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan dengan melaksanakan rencana K3 paling sedikit terdiri dari prosedur kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian.

    Bahwa perbuatan para terdakwa tidak sesuai dengan UU Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) huruf r, Pasal 9 dan Pasal 10 Juncto Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 7. Perbuatan para Terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 13 tahun 2003. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi