Sidang epsepsi kasus ambrolnya Kenjeran Water Park (Kenpark) ditunda

  • Selasa, 13-Desember-2022 (13:34) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang lanjutan perdana kasus ambrolnya Kenjeran Water Park (Kenpark) digelar di Ruang Cakra, beragendakan epsepsi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dengan Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala S.H , M.Hum, Senin 12/12/22. Sidang perdana kasus ambrolnya Kenjeran Water Park (Kenpark) beragendakan epsepsi, sidang ditunda dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala S.H, M.Hum.

    Sidang lanjutan, tertunda lantaran, Penasehat Hukum para terdakwa belum siap guna eksepsi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya. Tiga terdakwa atas nama Soetiadji Yudho selaku Direktur Utama, Paul Stepen sebagai General Manager dan Subandi sebagai Manager Operasional.

    Majelis Hakim menegaskan ke Kuasa Hukum terdakwa Paul Stepen dan Subandi " kan Minggu kemarin sudah diagenda bacakan epsepsi," tegasnya . Dari kuasa Hukum Paul Stepen dan Subandi menerangkan " sidang ini kebetulan kebersamaan Majelis, sekalian kita nunggu epsepsi dari Kuasa Hukum terdakwa Soetiadji Yudho," jelas Muklis SH,MH.

    Dipersidangan dan atau Dihadapan Majelis Hakim dan juga Uwais Deffa I Qorni, SH., MH Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya. Seusai persidangan salah satu Penasehat Hukum terdakwa Paul Stepen dan Subandi, saat ditemui awak media menyampaikan bahwa, "kita sudah sepakat sidang ditunda karena sidang ini adalah sidang kebersamaan maka kita punya inisiatif mengagendakan bersama mengenai esepsi tersebut Minggu depan," ungkap Muklis SH,MH.

    Masih keterangan kuasa hukum terdakwa Paul Stepen dan Subandi, dan juga dari Penasehat Hukum dari terdakwa Soetiadji Yudho baru menerima kuasa dan atau belum menerima berkas BAP lengkap terdakwa ," imbunya Muklis SH,MH.

    Secara terpisah, salah satu Penasehat Hukum terdakwa Soetiadji Yudho saat ditemui, menyampaikan sidang ditunda karena, " sidang tertunda karena kita belum menerima BAP terdakwa, meskipun kita sudah menerima dan membaca Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Ronald Napitupulu Kuasa Hukum terdakwa Soetiadji.

    Dan kita baru ketemu dengan terdakwa Soetiadji Yudho pada hari Jumat siang kemarin dan dihari itu juga kita dapat kuasa dari beliaunya," imbu Ronald Napitupulu Kuasa Hukum terdakwa Soetiadji.

    Dari dakwaan Untuk diketahui, pada hari Sabtu 07/5/2022, sekira jam 13.30 WIB bertempat di area sluncuran kolam renang Waterpark Kenjeran Surabaya terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 (tujuh belas) orang.

    Akibat penumpukan pengunjung tersebut, seluncuran (waterslide) roboh atau ambrol sehingga, para pengunjung banyak yang terluka. Peristiwa tersebut, berbuah para terdakwa dinyatakan, tidak membuat kebijakan terkait Standrat Operasional Prosedur (SOP) berupa, tidak adanya, pembatasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur (waterslide) dan juga perawatan berkala seluncuran.

    Ketiga terdakwa yakni, Soetiadji Yudho selaku Direktur, Paul Stepen Tedjianto sebagai General Manager dan Subandi Manager Operasional, oleh Jaksa Penuntut Umum JPU dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 ayat (1) huruf a Juncto pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi