Terdakwa Ronald Hanny Prananto Sangkal Alihkan Unit Bus, Akui Nunggak Angsuran PT. Equity Finance Indonesia

  • Minggu, 11-Desember-2022 (16:31) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang lanjutan Perkara nomor 2071/Pid.Sus/2022/PN Sby, diruang Kartika 1 beragendakan Pemeriksaan terdakwa Ronald Hanny Prananto, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dengan diketuai Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, S.H., M.H. Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/12/22).

    Dalam perkara ini, terdakwa membelian unit bus secara kredit dengan pembiayaan PT. Equity Finance Indonesia tersebut, telah didaftarkan sebagai barang jaminan fidusia untuk kontrak nomor SBY202ST71800079 pada tanggal 06 September 2018, dengan nomor sertifikat W15.00843471.ah.05.01 tahun 2018.

    Dipersidangan terdakwa Ronald Hanny Prananto, mengakui bahwa tidak bisa membayar nunggak angsuran ke PT. Equity Finance Indonesia. Pengakuan terdakwa pada angsuran ke 6 (enam) terdakwa tidak bisa membayar PT. Equity Finance Indonesia, dan atau terdakwa pernah di Somasi PT. Equity Finance Indonesia.

    Kemudian, pada angsuran ke 6 terdakwa tidak bisa membayar bahkan malah unit bus dipindah tangan ke Teguh Budi Prakoso. Disinggung oleh Majelis Hakim terkait unit bus yang dialihkan keTeguh Budi Prakoso, " Unit bus saya operasikan di pariwisata lantaran sepi maka unit bus operasionalnya dijalankan oleh Teguh Budi Prakoso." Pungkas terdakwa Ronald Hanny Prananto.

    "Bus saya kuasai dan hubungan saya dengan Teguh ada kerjasama. Teguh bayar saya 100 Juta untuk operasional selama 5 bulan. Uang tersebut, saya bayarkan ke Finance juga sebagian buat bayar karyawan," akunya terdakwa.

    "Saat itu, bus Hyno dalam keadaan turun mesin karena rusak maka saya perbaiki. Sekarang mesin masih di rumah saya Yang Mulia," ujar terdakwa.

    Pernyataan pembelaan diri, disampaikan terdakwa, yakni, mesin unit bus Hyno lengkap. Sedangkan, unit bus bertuliskan, "Moedah " karena izin trayek unit yang punya Teguh.

    Diujung keterangannya, terdakwa, mengatakan, saat unit bus ditarik tidak ada pemberitahuan. Tahu–tahu saya dilaporkan polisi ,” jelasnya.

    Selanjutnya, saksi mencari hingga, pada Mei ditemukan unit di alihkan dan pada Desember saksi akan melakukan eksekusi malahan keadaan unit bus hanya body saja tanpa ada mesinnya. PT. Equity Finance Indonesia, melihat keberadaan unit bus di terminal Bungurasih dan unit terdapat tulisan Moedah. Kewajiban fidusia, pengalihan unit bus tidak di bolehkan dan masa perjanjian unit harus dirawat malah mesin hilang.

    Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 36 Juncto pasal 23 ayat (2), Undang Undang RI nomor 42 tahun 1999, tentang jaminan fidusia. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi