Diduga Pemilik Rumah Makan Terkenal Di Surabaya, Yasin Santoso Disidangkan

  • Selasa, 08-November-2022 (15:12) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang lanjutan penipuan dengan modus penitipan uang, terdakwa Yasin Santuso (57) digelar diruang Garuda1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang beragendakan saksi, Senin 7/11/2022.

    Didalam persidangan yang di Ketua Majelis Hakim Mangapul, Yang beragendakan saksi, Zulfikar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak menghadirkan empat(4) saksi yakni Hd, Ml, Erwin,Dian (Bank BCA).

    Terdakwa Yasin Santoso, lantaran ia didakwa telah melakukan penipuan terhadap korban (Hd) dan mengalami kerugian hingga Rp. 1,3 meliar Agus Susilo kuasa Hukum dari Yasin Santoso waktu menanyakan bahwa masalah pembayaran yang sampai ke 24 kali pembayaran ke saksi korban (Hd) itu berupa BG ,Cek ataupun kesh (tunai) tersebut sudah diterima oleh saksi Hd, dan atau menanyakan apakah duluan siapa yang mengenal Yasin Santoso apakah Ml (istri) atau Hd ( Suami) dan apakan anda (Hd) ada hubungan Bisnis dengan Yasin.

    "Awalnya tidak,Lebih dulu istri saya dari pada saya dan Saya berulang kali menanyakan dan meminta kembalikan uang saya (Hd) ke terdakwa Yasin Santoso akan tetapi selalu berjanji akan segera mengembalikan dalam waktu satu sampai dua bulan kemudian". Jelas saksi (Hd).

    Masih keterangan saksi (Hd) "pernah sehingga saksi (Hd) meminta untuk menguatkan fakta tersebut selanjutnya terdakwa membuat Surat Pernyataan uang titipan tanggal 7 Maret 2019 yang Rp. 1 miliar, yang ditandatangani oleh terdakwa Yasin Santoso" tambahnya.

    Keterangan saksi dari (Ml), bahwa pada tanggal 07 Maret 2019 terdakwa kembali meminta 10 kartu kredit kepada saksi Ml, dan karena " saya percaya kedia ( Yasin Santoso ) karena dia bisnis di bidang Properti dan mempunyai usaha Rumah makan ya saya pinjamkan ATM saya, Dan pernah kita menerima beberapa BG dari Terdakwa Yasin Santoso dan alhasil semua BG tersebut kosong",jelas Ml.

    Bahwa pada tanggal 07 Maret 2019 terdakwa kembali meminta 10 kartu kredit kepada saksi (Ml), akibat perbuatan terdakwa, saksi Hd mengalami kerugian sebesar Rp. 1.338.828.750. Dan dari saksi ketiga yakni Erwin menerangkan bahwa dia hanya mengantar uang ke terdakwa Yasin Santoso atas perintah pak (Hd),Terangnya.

    Demikian juga saksi dari Bank BCA menjelaskan benar ada trans peran atas nama Yasin Santoso dan benar ada pemblokiran BG atas nama Yasin Santoso karena saldo kosong. Dengan mata berkaca kaca (Ml) menambahkan benar ada transferan dari Yasin akan tetapi itu bukan yang 1.3 miliar itu. Jelasnya Pada awal dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar itu dijelaskan pula, perbuatan Terdakwa dilakukan pada 14 Desember 2016 silam.

    Saat itu, terdakwa Yasin Santoso meminta korban (Hd) untuk menitipkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1 miliar guna kepentingan pribadi terdakwa. Dan Terdakwa berjanji akan segera mengembalikan dalam waktu satu sampai dua bulan kemudian.

    “ Untuk meyakinkan saksi (Hl) terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar BG pada tanggal 23 Maret 2015 dan satu lembar cek Kosong atas nama Yasin Santoso pada tanggal 07 September 2017 kemudian uang Rp.1 meliar ditransfer kerekening atas nama Ronald Ratuwongo akan tetapi tidak pernah dikembalikan sehingga saksi (Hd) meminta untuk menguatkan fakta tersebut selanjutnya terdakwa membuat Surat Pernyataan uang titipan tanggal 7 Maret 2019 yang Rp. 1 miliar,” ungkap Zulfikar dalam dakwaannya.

    Kemudian, lanjut Zulfukar, pada tanggal tersebut juga terdakwa minta supaya uang saksi (Hd) dititipkan lagi sebesar Rp. 92 juta yang terbagi dua tahap yang masing-masing Rp. 85 juta yang disaksikan oleh saksi Erwin yang akan dikembalikan pada tanggal 15 April 2019 dan Rp. 7.200.000. yang akan dikembalikan tanggal 15 April 2019. Kemudian terdakwa pada tanggal 28 Maret 2019 meminta lagi sebesar Rp. 1,1 juta, pada tanggal 15 April 2019, dan sebesar Rp. 220 juta, yang akan dikembalikan pada tanggal 15 April 2019 yang juga disaksikan oleh saksi Erwin.

    Setelah itu terdakwa kembali meminta Vano menggunakan kartu kredit untuk menitipkan uang saksi Hd pada tanggal 15 Mei 2019 sebesar Rp. 16.528.000. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Hendro mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.338.828.750. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHPidana," (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi