Kedua terdakwa Notaris Edy Yusuf Dan Dudy Ferdinand Mengakui Atas Perbuatannya

  • Rabu, 22-Juni-2022 (20:14) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang Kedua terdakwa yakni, Edy Yusuf dan Dudy Ferdinand disangkakan telah melakukan sebuah tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 263, 378 dan 372 jalani sidang agenda pemeriksaan Terdakwa di R.Garuda 2 PN Surabaya.

    Kedua terdakwa dijerat oleh JPU Dewi Kusumawati dari Kejari Perak Surabaya tanpa dilakukan penahanan. Dalam fakta persidangan yang di pimpin oleh Hakim ketua majelis Damanik S.H,M.H. Mengakui Atas perbuatannya. Rabu, (22/6/22 ).

    Hal ini di ungkapkan oleh Hakim Suparno S.H, M.H usai persidangan menurutnya, Memang perkara Dua Terdakwa ini tadi sidang dan dalam keterangannya Kedua terdakwa mengakui semua bahwa sertifikat asli tidak ada semua, mengenai Dua terdakwa Edy Yusuf dan Dudy Ferdinand menjalani tahanan kota. Karena dari kepolisian tidak ditahan dari kejaksaan tidak ditahan. Yang penting Dua terdakwa tersebut Koperatif.

    Perlu di ketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum kedua terdakwa disangkakan melakukan atau membuat surat palsu Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 443 Kelurahan Darmo Surabaya, guna pinjaman uang sebesar 150 Juta. Sebagaimana dalam layanan SIPPN Surabaya, SHM tersebut, diserahkan ke Nikon Sonata selanjutnya, diserahkan ke M. Ferky Ardyanto.

    Pada medio Mei 2018, salah satu terdakwa II melakukan penjualan atas objek rumah yang terletak di Dharmahusada Indah Utara dihadapan terdakwa I yang merupakan seorang notaris di Surabaya.

    Dari penjualan tersebut, terdakwa II memiliki kewajiban pembayaran pajak sebesar 450 Juta guna pembayaran pajak terdakwa I memberi saran terhadap terdakwa II agar melakukan pinjaman uang di koperasi.

    Pada medio September 2018 terdakwa I memperkenalkan terdakwa II kepada Anung Setyadi dengan mengatakan, bahwa yang bersangkutan akan mengajukan pinjaman sebesar 1 Milyar dengan jaminan berupa rumah yang disertai bukti SHM nomor 443 Kelurahan Darmo di Jalan. Hamzah Fansyuri No.39 Surabaya.

    Selanjutnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Delta Pratama Jatim, melakukan survey objek jaminan dan dilanjutkan dan kredit disetujui sebesar 800 Juta.

    Kemudian Pada tanggal 23 Oktober 2018 saksi ANUNG SETYADI bertemu dengan terdakwa I untuk menyerahkan surat perjanjian kredit dengan nomor : 003.01.30.06.12038.01 tanggal 24 Oktober 2018 untuk meminta tanda tangan dari sdri. HJ. SOEKANTI SRI HANDAYANI, H. TABRANI dan terdakwa II, kemudian terdakwa I memberikan surat kuasa kepada saksi ANUNG SETYADI dari sdri. HJ. SOEKANTI SRI HANDAYANI dan H. TABRANI serta terdakwa II yang isinya memberikan kuasa kepada terdakwa I untuk menerima uang pinjaman dari KSP. Delta Pratama Surabaya sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) melalui rekening BCA an EDY YUSUF Nomor 0884785649.

    Bahwa system pinjaman yang ada di KSP. Delta Pratama Jatim adalah System pinjaman tetap/ sliding yaitu selama belum bisa melunasi pokok debitur memiliki kewajiban membayar Bunga tiap bulan sebesar 3% dari pokok dengan Nilai pinjaman sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

    Pada medio Oktober 2018, Anung Setyadi datang ke kantor terdakwa I yang beralamat di Jalan Sidosermo PDK I Kav. 301 Surabaya untuk tandatangan Akta Perjanjian Kredit Nomor 15 tanggal 24 Oktober 2018. Namun demikian saat itu terdakwa I mengatakan, bahwa saat ini terdakwa II masih menjemput Soekanti Sri Handayani dan Tabrani di bandara karena baru datang dari Jakarta.

    Dalam hal tersebut, Anung Setyadi mempercayakan penandatanganan ke Soekanti Sri Handayani dan Tabrani dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 15 tanggal 24 Oktober 2018 kepada terdakwa I kemudian terdakwa I menunjukkan sertifikat yang lain secara sekilas dan menyerahkan tanda terima yang isinya bahwa terdakwa I telah menerima asli SHM No 443/ Kel. Darmo dari saksi Anung Setyadi.

    Adapun tanda terima dipergunakan untuk kelengkapan administrasi di KSP sehingga seolah olah sertifikat telah dititipkan ke Notaris untuk proses checking dalam rangka pemasangan Hak Tanggungan, kemudian uang ditransfer sebesar 752 Juta dari rekening BCA atas nama saksi Trophy Prajogo ke rekening BCA milik Edy Yusuf. Bahwa perbuatan terdakwa I secara bersama-sama dengan terdakwa II mengakibatkan kerugian KSP. Delta Pratama Jatim, sebesar 800 Juta. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi