Eksepsi Ketiga Terdakwa Video Porno Keyabaya Merah di Tolak Hakim

  • Selasa, 16-Mei-2023 (15:47) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Tiga terdakwa perkara video Syur kebaya merah menjalani sidang dengan agenda putusan Eksepsi, sidang kali ini digelar secara terbuka saat Ketok Palu Hakim Saifudin Juri SH,MHum memulai pembukaan Sidang di R Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

    Ketiga terdakwa yang menjalani sidang adalah Aryarota Cumba Salaka alias Aro, dan Anisa Hardiyanti serta terdakwa Chavia zagita Namun dalam putusan eksepsi ini dilakukan secara terpisah antara terdakwa Aryarota Cumba Salaka alias Aro, dan Anisa Hardiyanti serta terdakwa Chavia zagita ,terpisah Sidang kasus pornografi yang putusan Eksepsi ini berlangsung terbuka untuk umum ini digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Para Terdakwa menjalani sidang secara offline. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan merah saat masuk ke ruang sidang.Sekasa ( 16 Mei 2023) Dalam Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis Hakim Saifudin Juri SH Mhum , Mempertimbangkan bahwa dakwaan jaksa 156 KUHP jaksa sudah benar terkait nama, alamat,dll. putusan hakim atas diajukannya eksepsi (keberatan) oleh terdakwa atau penasehat hukum dan upaya hukum terhadap putusan atas eksepsi (keberatan) oleh terdakwa atau penasehat hukumnya.

    Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1.Alasan terdakwa atau penasehat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan sesuai dengan apa yang diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, ada 3 (tiga) hal yaitu: eksepsi atau keberatan tidak berwenang mengadili; eksepsi atau keberatan dakwaan tidak dapat diterima.

    Usai persidangan,sementara Kuasa hukum para Terdakwa yakni Nur Badriyah usai sidang mengatakan, kita ikuti aja yah  pada sidang berikutnya ,diakui kuasa hukum bahw terdakwa yang Anisa tetap masih kontrol di rumah sakit jiwa Menur, dari hasil kontrol sudah masuk ke materi persidangan pada saat pemeriksaan nanti, ucap Nur Badriyah kuasa hukum terdakwa, Aryarota Cumba Salaka alias Aro dan Anisa Hardiyanti.

    Berbeda dengan Muhammad Reza selaku kuasa hukum terdakwa ZZ , mengatakan dirinya kan melakukan upaya hukum terhadap kliennya karena kami mempunyai keyakinan bahwa klien kami ini merupakan korban dari keadaan ,dan dari sini kami akan menghadirkan bukti bukti nanti di persidangan, Ujar Muhammad Reza SH.

    Sementara Jaksa Penuntut Umum Utami SH, mengatakan kita ikuti Idang pada mi ggu depn yaitu kami kn menghadirkan sksi penangkap dari kepolisian, ucap Jaksa Utami pada wartawan.

    Perlu diketahui Para Terdakwa diadili lantaran bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjual belikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan.

    Para terdakwa sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas sexsual yang kemudian direkam lalu dijual melalui media sosial. Setelah terjadi kesepakatan lalu bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya para terdakwa secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas sexsual yang dilakukan menggunakan Hand Phone selanjutnya setelah melalui proses editing, para Terdakwa menjual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/durasi film yaitu antara Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga.

    Sejak bulan Mei 2022, para Terdakwa telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

    Perbuatan para Terdakwa melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi