Pembongkaran Barang Tanpa Dokumen Digugat Perdata

  • Kamis, 16-April-2020 (08:36) HukRim redaktur

    Sidang Beragenda Pembuktian Antara PT.Panji Mas Textile Dan PT.Global  Abadi Perkasa

    Surabaya, Infopol.news || Mengetahui bahwa barangnya dibongkar tanpa adanya dokumen Bill of Lading yang sah, PT.Panji Mas Textile menggugat PT. Global Abadi Perkasa melalui Pengadilan Surabaya. Pada sidang hari ini Rabu, (15/4/20), beragendakan pembuktian dari kedua belah Pihak.

    Sidang perkara perdata nomer 740/Pdt.G/ 2019 dimana Pegugat dari PT. Panji Mas Textile melawan PT. Global Abadi Perkasa (Gab Logistic) selaku Tergugat. Dalam fakta persidangan yang digelar Diruang Sari 2 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachmad SH, Mhum.

    Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari masing masing Pengugat dan Tergugat. Di sela sela persidangan Majelis hakim sempat menegur Pengugat karena menyusun alat bukti secara tidak sistematis dan serampangan dalam menyusun bukti juga dilampirkan. Setelah itu sidang dilanjutkan Minggu depan.

    Sementara,Tergugat dari PT Global Abadi  Perkasa ( Gab Logistic ) yang melalui Kuasa Hukumnya yaitu Adi Cipta Nugraha bersama chorpit wensen J posumah, menerangkan, “memang hari ini agenda pembuktian, karena dari Klien kami membuktikan jika adanya kurang pihak dalam gugatan.” 

    “Sebaiknya Penggugat lebih memperhatikan pihak pihak mana yang seharusnya di gugat sebelum mengajukan gugatan. Sehingga tidak merugikan nama baik klien kami.” ujarnya Adi Cipta usai persidangan.

    Di ketahui Perkara ini berawal adanya pembongkaran barang di brazil tanpa adanya dokumen Bill of Lading  dan diduga adanya pencemaran nama baik serta  dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Hingga berita ini diberitakan pihak pengugat belum  dikonvirmasi oleh wartawan.(*/Sry)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi