Dugaan Peredaran Miras Tak Berizin Marak, Sabhara Polrestabes Surabaya Berdalih Tetap Operasi Razia

  • Sabtu, 16-Mei-2020 (21:47) Polres admin123

    Surabaya, Infopol.news - Meskipun masih dalam suasana di bulan suci ramadhan, tak membuat peredaran minuman keras (miras) sejenisnya untuk berhenti menjual belikan minuman haram tersebut. Pasalnya, dugaan akan masih banyak terdapat penyedia miras jenis arak (cukrik) maupun sejenisnya diedarkan oleh penjual tanpa mengantongi izin edar.

    Sementara itu, Kasat Sabhara Polresbes Surabaya AKBP Herman Priyanto, S.I.K., saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5) lalu, mengatakan terkait akan masih marak peredaran miras sejenisnya itu bagi penyedia yang tidak dapat atau tidak mempunyai izin penjualan. Maka, akan di tindak untuk dilakukan proses secara tindakan pidana ringan (Tipiring) dan berlanjut sampai ke proses persidangan," ujarnya saat dijumpai depan kantor Sat Sabhara Polresbes Surabaya.

    Disampaikan bahwa, pihaknya secara rutin memerintahkan selain bulan suci ramadhan untuk tetap melaksanakan patroli keliling merazia peredaran miras tersebut. Hal tersebut, berlaku setiap malam anggotanya dapat menyita barang bukti (BB) hasil operasi razia miras jenis cukrik dan segala macam itu. "Anggota kami Tim Tipiring Sat Sabhara Polresbes Surabaya tetap melaksanakan kegiatan dan terus bergerak pada siang maupun malam, dan gencar rutin mendapat hasil operasi, serta mengangkut BB miras meskipun bulan ramadhan ini," dalih AKBP Herman.

    Namun, disinggung terkait gencar pelaksanaan operasi rutin menyasar bagi penyedia miras tanla izin edar dengan adanya beking (beckup), Herman menegaskan, jika itu selagi bisa ditindak, maka kita tindaklah. Begitu pula, kalaupun ada laporan masuk terkait penjualan miras ya tetap kita tindak," cetusnya.

    Selain itu, menurut Herman dalam penindakan tipiring maka selanjutnya berlaku ke proses persidangan sampai selesai. "Jadi, tetap berlaku dan masih gencar mas dalam penindakan gerakan Anti Miras itu, bahkan, boleh cek saja sama anggota kami ke Kanit Tipiring," tandasnya.

    Disampaikan, tindakan tegas yang diberikan saat merazia miras berlaku tanpa terkecuali, sehingga meskipun ada unsur pembeckupan (beking), tanpa pandang bulu tetap ditindak. "Kita sikat kalaupun itu ada miras, bahkan kamis kemarin saja anggota menyita botol miras jenis cukrik dalam jumlah banyak," urainya.

    Akan tetapi, selama hasil sitaan miras saat merazia diwilayah mana, Ia enggan memberikan keterangan. "Lupa saya mas, nanti kalau terkait data bisa tanya ke anggota saja," katanya.

    Untuk diketahui, berdasarkan hasil investigasi infopol.news dugaan pada wilayah hukum Polresbes Surabaya dan jajarannya masih terdapat peredaran jual beli miras jenis cukrik tanpa mempunyai izin edar di lokasi Jalan Brigin, Kecamatan Sambikerep, maupun beberapa wilayah Kota Surabaya.

    Demikian, hal tersebut menduga secara tidak adanya penindakan sama sekali, meskipun pada bulan suci ramadhan, maupun hari biasa pihak penjual miras jenis arak (cukrik) tetap beroperasi dengan seolah-olah kebal hukum terhadap aparat Kepolisian, ataupun Aparat Penegak Peraturan Daerah (Perda) setempat.

    Begitu pula peran serta menjadi tanggung jawab pihak terkait dalam pemberantasan miras, sebelumnya pernah digelar Deklarasi Anti Miras, pada Rabu (24/4/2018), tahun lalu di halaman MaPolresbes Surabaya yang ditandatangani nota kesepakatan bersama mantan KaPolresbes Kombes Pol Rudi Setiawan bersama jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), dan tokoh masyarakat masing-masing kecamatan Kota Surabaya. (Fz/Bay).

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi