PK Dokter Moestijab Ditolak MA Ganti Rugi Tak Dibayar, dr R Moestidjab Dilaporkan

  • Sabtu, 30-Maret-2024 (14:27) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Dokter R. Moestijab atas kasus malapraktek yang telah dilakukan terhadap Tatok Poerwanto warga Wonokromo, Surabaya. Melalui putusan Nomor 1037 PK/PDT/2023 tertanggal 18 Desember 2023 tersebut dinyatakan bahwa Dokter Moestijab selaku Dirut PT. Surabaya Eye Clinic secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.260.689.917 miliar, akibat tindakan medisnya kepada Tatok Poerwanto yang mengalami kebutaan permanen.

    Terkait putusan PK tersebut, Tatok Purwanto melalui Kuasa Hukumnya Ir. Eduard Rudy, S.H.,M.H mengaku bersyukur dan mendesak Dokter Moestijab dan Klinik Mata Surabaya untuk segera menjalankan putusan PK tersebut.

    “PK yang diajukan dokter Moestidjab sudah diputus MA. Jadi tidak ada alasan lagi proses hukum lainnya ditunda. Memang kalau secara nominal kami rasa ganti rugi tersebut sangat minim mengingat cacat permanen berupa kebutaan yang diderita klien kami. Namun kami tidak mempersoalkan nominal tersebut karena klien kami hanya memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” kata Eduard Rudy kepada awak media, Kamis (28/4/24).

    Eduard Rudy menuturkan, sempat berkomunikasi dengan pengacara para pemohon. Mereka dikatakannya juga sempat memberikan ucapan selamat karena telah memenangkan perkara yang telah bergulir sejak 2019 lalu tersebut. Dalam percakapan itu, pengacara para pemohon meminta izin bertemu guna membicarakan soal pembayaran ganti rugi.

    Tapi Eduard merasa pesimis, sebab mereka berusaha menawar besaran ganti rugi hingga di bawah 50 persen dari yang mestinya dibayar.

    "Bayangkan dari putusan yang sekian. Mereka hanya mau bayar 50 bahkan di bawah 50 persen. Sehingga upaya hukum kami selain melanjutkan eksekusi juga melanjutkan laporan pidananya dan juga merencanakan melakukan penyitaan terhadap saham-saham perusahaan yang ada di PT pelaksana Surabaya Eye Clinic tersebut," ujar Eduard di hadapan awak media, Kamis, 28 Maret 2024 kemarin.

    Menurut Eduard Rudy, selain melakukan gugatan perdata, dokter Moestidjab juga telah dilaporkan pihaknya ke Polrestabes Surabaya atas dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat dan pemalsuan surat. Laporan tersebut dilakukan oleh Condro Wiryono Poerwanto, anak Tatok Poerwanto yang menjadi korban dan mengalami cacat permanen pada matanya setelah berobat ke Surabaya Eye Clinic.

    Laporan polisi nomor: LP/B/794/VII/2022/SPKT POLRESTABES SURABAYA dilakukan Condro pada 2022. Namun saat itu proses hukum tersebut belum bisa berlanjut, karena pihak termohon mengajukan PK, dan Dokter Moestidjab hingga saat ini belum menunjukkan itikad baik menjalankan putusan PK.

    “Dokter itu adalah adalah profesi yang sangat mulia, namun bila ada oknum dokter yang tidak patuh hukum, maka ini akan merusak marwah dari tenaga kesehatan itu sendiri,” tegasnya.

    Perkara ini bermula pada 2016 silam. Saat itu Tatok Poerwanto datang Eye Clinic Jalan Jemursari 108 Surabaya untuk mengobati penyakit katarak di mata kirinya. Saat itu Tatok ditangani dr Moestidjab dan disarankan operasi. Namun pasca operasi ini mengalami sakit dan nyeri di mata kirinya. Kemudian Tatok disarankan operasi kembali. Pada operasi kali kedua ini tidak di klinik, tapi di Graha Amerta, RSUD dr Soetomo, Surabaya.

    Tatok pun menjalani operasi kedua pada 10 Mei 2016. Pada operasi kedua yang awalnya dijanjikan hanya berlangsung 30 menit ini, mendadak molor hingga 5 (lima) jam. Usai operasi, dokter Moestidjab tidak menemui pasien dan hanya menugaskan asistennya menyampaikan hasil operasi.

    Dugaan malpraktik terbongkar, saat pihak keluarga mendapat salinan rekam medis hasil berobat, kondisi mata Tatok Perwanto sudah tidak bisa ditangani. Sebab pada operasi pertama, ada lensa mata yang robek serta pecahan katarak bertaburan di mata pasien. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi