Korban Malpraktek Akan Sita Saham PT. Eye Clinic dan Melaporkan dr R Moestidjab ke Polisi

  • Sabtu, 30-Maret-2024 (14:15) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Kasus dugaan malapraktik yang dialami Tatok Poerwanto warga Wonokromo Surabaya, Perkara ini bermula pada 2016 silam Saat itu Tatok Poerwanto datang Eye Clinic Jalan Jemursari 108 Surabaya, untuk mengobati penyakit katarak di mata kirinya. Saat itu Tatok ditangani dr R Moestidjab dan disarankan operasi. Namun seusai menjalani operasi, kondisi mata korban tidak kunjung membaik. Bahkan operasi kedua yang dijalani ternyata tidak berjalan lancar.

    Pasca operasi mengalami sakit dan nyeri yang teramat sangat di mata kirinya dan Mata kiri mengalami kebutaan usai mendapat tindakan medis oleh dr R Moestidjab di Surabaya Eye Clinic. Dugaan malapraktik ini diketahui setelah keluarga mendapatkan salinan rekam medis, dan penjelasan dokter rumah sakit di Singapura yang menyatakan kondisi mata korban sudah tidak bisa ditangani alias buta permanen.

    Keluarga korban lalu menduga telah terjadi malapraktik yang dilakukan Dokter Moestijab. Atas kejadian ini, keluarga korban melaporkan Dokter Moestijab ke Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Jawa Timur dan Mapolda Jatim. Merasa menjadi korban malapraktik, pihaknya kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya.

    Namun melalui putusan nomor 415/Pdt.G/2019/PN.Sby tanggal 10 Maret 2020, pengadilan menyatakan jika dr Moestidjab tidak bersalah. Lanjut dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, melalui surat putusan nomor 277/PDT/2020/PT.SBY tanggal 16 Juni 2020 justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

    Tak cukup disini, Tatok mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tahap ini, Hakim mengabulkan permohonan kasasinya dengan surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1815 K/Pdt/2021 tanggal 29 September 2021. Putusan berbunyi, dr Moestidjab beserta Surabaya Eye Clinik dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Tatok Poerwanto. Keduanya dihukum untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 1.260.689.917 secara tanggung renteng.

    Atas putusan tersebut, dr Moestidjab dan Surabaya Eye Clinic lantas mengajukan peninjauan kembali melawan Tatok Poerwanto. Sayangnya, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 1037 PK/PDT/2023 menolaknya. Memenangkan gugatan Mahkamah Agung (MA), dan di tahap Peninjauan Kembali (PK). Totok Poerwanto melalui Kuasa Hukumnya Ir Eduard Rudy, S.H., M.H akan mengajukan penyitaan saham PT Eye Clinic.

    Tak hanya itu, Rudy juga akan melaporkan dr R Moestidjab ke polisi atas kasus penggelapan.

    “PK yang diajukan dokter Moestidjab sudah diputus MA. Jadi tidak ada alasan lagi proses hukum lainnya ditunda. Memang kalau secara nominal kami rasa ganti rugi tersebut sangat minim mengingat cacat permanen berupa kebutaan yang diderita klien kami. Namun kami tidak mempersoalkan nominal tersebut karena klien kami hanya memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” kata Eduard Rudy kepada awak media, Kamis (28/4/24).

    “Dokter itu adalah profesi yang sangat mulia, namun bila ada oknum dokter yang tidak patuh hukum, maka ini akan merusak Marwah dari tenaga kesehatan itu sendiri,” tegas Eduard Rudy. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi