Gelar Rekonstruksi Perkelahian Dua Tahun Silam, Ibu RC Sampaikan Penerapan Pasal 351 Tidak Tepat

  • Selasa, 05-Maret-2024 (10:06) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Unit Resmob Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang sebenarnya Kasus perkelahian yang terjadi pada 21 Agustus 2021 silam memasuki tahap baru, yakni usai RC ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolrestabes Surabaya usai dilaporkan oleh NS, atas dugaan penganiayaan. Rekonstruksi dijadwalkan dimulai pukul 9.00 WIB, Tim penyidik sudah siap melakukannya tersebut molor sampai pukul 13.00 WIB.

    Namun hal tersebut tidak membuat RC dan saksi saksi menyerah begitu saja, khususnya ibu dari RC yang pasalnya ia menduga semuanya tidak benar, untuk itulah keluarga meminta rekonstruksi kejadian perkara agar menemukan fakta yang sesungguhnya.

    Seperti yang diketahui dari hasil rekonstruksi tersebut, terdapat dua versi yakni dari RC yang mendapatkan pukulan terlebih dahulu, sedangkan dari NS mendapatkan pukulan terlebih dahulu, mengingat bahwa keduanya dibawah pengaruh alkohol usai menenggak minuman keras di salah satu cafe Surabaya.

    Rekonstruksi itu guna mendapatkan detail fakta kejadian Tentunya mengetahui hal tersebut, Ibunda RC lantas mengatakan bahwasanya dalam hal ini penerapan pasal yang disangkakan kepada putranya kurang pas, yang mana dalam hal ini putranya mendapatkan ejekan terlebih dahulu dari NS, dan disitulah pemicu awal terjadinya perkelahian ini.

    "Kita bisa menyaksikan sendiri, baik dari versi NS dan RC, disitu NS pemicu awal dengan mengatakan " Cemen sembari meletakkan jari jempolnya kebawah, tentunya putra saya tidak terima, kemudian terlibatlah perkelahian diantara mereka," jelas Ibunda RC (2/3/24) kepada awak media.

    Ia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk lebih berkeadilan dalam penerapan pasal yang disangkakan terhadap putranya itu, mengingat adanya saling pukul diantara keduanya, bahkan jauh dari kata penganiayaan.

    "Jadi disini kami ingin petugas kepolisian usai melakukan rekonstruksi ini bisa mengambil kesimpulan, bahwasanya putra saya pertama diejek, lalu terjadilah baku hantam, jadi kami meminta untuk perbaiki pasalnya menjadi sebuah perkelahian satu lawan satu," imbuhnya.

    Sementara kuasa hukum RC pada awak media mengatakan pada rekruntruksi menemukan dua perbedaan didalam Cafe dan di luar Cafe antara NS ( Pelapor ) dan RC ( Terlapor ) perlu dibuktikan dan dikonflontir ulang permasalahan-permasalahan karena tidak ada kesintronan, karena pada kami selaku kuasa hukum kita memakai asas Kosalitas di pidana apa yang mendahului penyebab permasalahan ini terjadi kalau di lihat rekruntruksi penyebab utama diduga NS, ujar Kuasa hukum Terlapor.

    Kalau kita masuk Kerana hukum karena dari pihak kejaksaan masih P19 agar polisi untuk Melengkapinya, dan agar dilakukan rekuntruksi, Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ayah NS nampak tenang melihat Rekonstruksi reka ulang kejadian yang dilakukan oleh putranya tersebut, bahkan dirinya hanya sedikit berkomentar untuk segala persoalan ini biar petugas kepolisian yang menentukan.

    "Saya tidak perlu menjabarkan panjang kali lebar, intinya proses hukum sudah berjalan, jadi kita pasrahkan semuanya kepada pihak kepolisian," ujar Ayah NS singkat.

    Salah satu saksi karena merasa dia itu tau yang sebenarnya melihat dan mendengar, karena dia (saksi) selalu bersama dan berdekatan dalam adegan adegan Rekonstruksi dari pihak pelapor tadi adanya gerakan gerakan yang gak bener.

    " Waktu keluar itu Rc sama Saya (saksi) duluan keluar menuruni tangga, dan NS itu mengejar turun sambil teriak teriak langsung pukul RC. RC merasa kesakitan sepontan langsung balas pukul, dan itu yang bener," beber Saksi. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi