Eks Kajari dan Eks Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

  • Selasa, 05-Maret-2024 (10:01) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang dugaan tindak pidana korupsi Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, penerimaan suap yang melibatkan eks Kejari Bondowoso Puji Triasmoro dan Alexander Silaen Eks Kasipidsus Kejari Bondowoso dan juga dua pihak swasta selaku pemberi suap Andhika Imam Wijaya direktur Wijaya Gemilang dan juga Yossy Sandra Setiawan dirut CV. Yoko yang di tangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 15 November 2023 lalu, kembali menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tipikor Surabaya, Sidang beragenda pemeriksaan saksi, Senin (4/3/24)

    Eks Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari bondowoso) Puji Triasmoro dan eks Kasipidsus Bondowoso Alexander Silaen yang didakwa menerima total suap sebesar Rp. 775 juta atas penanganan penghentian perkara di kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso. Jaksa KPK hadirkan empat saksi salah satunya mantan kepala dinas Binamarga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi atau BSBK kabupaten bondowoso Munandar.

    Sidang di gelar dengan agenda pemeriksaan saksi jaksa KPK hadirkan empat saksi dari dinas BSBK kabupaten Bondowoso di antaranya eks kepala dinas BSBK Munandar, eks Plt BSBK Ansori dan kabid bina marga Novim Dwi Handoyo serta kabid koodinator pemeliharaan jalan dinas BSBK M Hasan Affandi.

    Di hadapan majelis hakim, saksi Munandar mengungkapkan bahwa dirinya di perintah sekda untuk meminta fee proyek 10 sampai 17 persen dari beberapa proyek baik lelang maupun penunjukan langsung termasuk proyek Strategis Daerah atau PSD. Uang fee tersebut di ambil dari beberapa pelaksana proyek 7 persen untuk bupati dan wakil bupati dan semua Forkopimda di kabupaten Bondowoso termasuk ke kajari Bondowoso, Kepala pengadilan, Kapolres, Dandim juga komandan Brimob juga ke ketua DPRD kabupaten Bondowoso.

    Pemberian fee proyek tersebut terjadi pada tahun 2020 hingga 2021. Setelah sekda Saifullah pensiun, fee proyek di lanjutkan oleh Bupati langsung Salwa Arifin, meminta 15 persen melalui anaknya yang ada di DPRD Bondowoso. Sedangkan untuk di tahun 2022 dan 2023 juga ada permintaan uang yang di lakukan oleh terdakwa Puji Triasmoro melalui Kasipidsus Alexander Silaen, terdakwa. Beberapa proyek strategis daerah yang mengunakan pendampingan kejaksaan Bondowoso kemudian meminta fee 5 persen.

    Total uang terkumpul Rp. 698 juta yang di berikan bertahap Rp. 300 juta sama Rp.140 juta di berikan ke kasi intel Samsu Yoni dan Rp. 250 juta ke Kajari Puji Triasmoro. Sedangkan untuk di tahun 2022 dan 2023 juga ada permintaan uang yang di lakukan oleh terdakwa Puji Triasmoro melalui Kasipidsus Alexander Silaen (terdakwa). Beberapa proyek strategis daerah yang mengunakan pendampingan kejaksaan Bondowoso kemudian meminta fee 5 persen.

    Total uang terkumpul Rp. 698 juta yang di berikan bertahap Rp. 300 juta sama Rp.140 juta di berikan ke kasi intel Samsu Yoni dan Rp. 250 juta ke Kajari Puji Triasmoro. Selain itu terdakwa kajari Bondowoso Puji Triasmoro juga menerima uang Rp. 300 juta dari Plt dnas BSBK Ansori.

    Menurut jaksa KPK Wawan Yunarwanto keterangan saksi akan di dalami lagi apakah nanti akan memanggil para pihak termasuk kasi intel kejari Bondowoso Samsu Yoni. Sedikitnya ada total 28 proyek yang ada di kabupaten Bondowoso baik penunjukan maupun lelang juga termasuk beberapa proyek strategi daerah atau PSD.

    Semua proyek di minta fee 10 sampai 17 persen oleh dinas BSBK. Seperti di ketahui dari dakwaan JPU Sandy Septi Murhanta Hidayat, eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro bersama Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen di tangkap KPK saat menerima suap dari terdakwa Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan direktur CV Yoko. Suap tersebut untuk menghentikan beberapa kasus yang sedang di tangani Kejari Bondowoso. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi