Gegara Uang Tali Asih, Rukayah Tak Serahkan Petok D ke Pembeli

  • Selasa, 27-Februari-2024 (15:46) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang lanjutan dugaan perkara penipuan dan penggelapan dalam transaksi penjualan tanah daratan di desa Sumurwelut RT 02/RW 01, Kelurahan Sumur welut, Kecamatan Lakarsantri Surabaya, tanah bersurat petok D No.Petok D 267 persil 48 atas nama Seripah dengan terdakwa Rukayah. Sidang di pimpin Ketua majelis hakim Taufan Mandala, digelar diruang Kartika 1 PN Surabaya, Senin (26/02/24).

    Tanah atas nama Seripah ibu kandung Rukayah pemilik lahan ukuran 8×60 m2, dijual dengan harga permeter 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah), dengan harga keseluruhan 576.000.000 (Lima ratus tujuh puluh enam juta rupiah) dan disetujui oleh Lilik Yuliati DJajadi dan telah terbayar lunas sebesar Rp.583.300.000 (Lima ratus delapan puluh tiga juta). Namun hingga kini surat petok D tersebut belum diserahkan oleh terdakwa Rukayah kepada saksi korban Lilik Juliati Djajadi.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dan Yusup, dari Kejati Jatim, menyatakan Terdakwa Rukayah, melakukan tindak pidana, menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memakai nama palsu, keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau hapuskan piutang.

    “Sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Atau Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.” Ucapnya.

    Dalam agenda pemeriksaan Terdakwa Rukayah, Rukayah menerangkan, ” saya jual tanah sama bu Lilik, sekitar tahun 2011, tanah saya di desa Sumurwelut RT. 02 RW.01 Kel. Sumur welut Kec. Lakarsantri Surabaya,tanah daratan ukurannya 8x60m2, harga permeter Rp.1,1 juta, saat saya menjual tanah tidak pernah bertemu bu Lilik,yang kenalkan pertama pak Sukardi, uang diberi dirumah 100 juta sebagai DP, dipotong 20 juta untuk makelar, saya terima 80 juta,” terangnya.

    “lunas pembayaran tahun 2016,sudah terbayar semua, seharusnya saat jual beli harus dipisah terkait pembayaran pajaknya, kan awalnya petok, yang mengurus surat- suratnya seharusnya bu Lilik, tapi dia gak mau, datang cuma minta suratnya aja, minta akta jual beli gak mau, untuk tali asih juga gak mau, gak mau bayar pajaknya, kan kelurahan gak mau layani jual belinya, surat itu saya pinjam untuk program prona, surat 3 tahun di bu Lilik tidak diapa- apakan,” jelasnya.

    ” Pernah saya diajak ke kantor Notaris dua kantor di Lakarsantri dan Ketintang, gak ada yang cocok, katanya mahal, lalu bulan 9 (September) hubungi saya lagi, mau diajak lagi ke kantor Notaris, tapi saya gak mau. Saya kerja, bulan 8 tahun 2016 saya dilaporkan, sampai akhirnya wajib lapor di Polda Jatim, padahal tanahnya masih ada gak saya jual, sampai sekarang saya bayar pajaknya,” pungkasnya.

    ” Kenapa gak diserahkan aja suratnya, agar masalahnya bisa selesai,” tanya Jaksa.

    “Kan harus ke Notaris dulu, biar saya punya surat telah jual beli, minta kembalikan uangnya 2 Miliar, itu kata pengacaranya, itungannya bagaimana itu, Surat sudah saya urus semua, tinggal ke BPN saja, saya sudah punya niatan kembalikan uang sebelum ditahan, tapi bu Lilik minta dikembalikan saja uangnya 2 Miliar, berat pak, tidak saya iyakan,” terang terdakwa.

    Sidang akan dilanjutkan Senin depan 4 Maret 2024, dengan agenda Tuntutan JPU.

    Diketahui, pada tanggal 5 Agustus 2012, di jalan Mastrip 122, Kebraon Karang Pilang Surabaya, saksi Sukardi mendapat info kalau tanah Terdakwa Rukayah akan dijual, saksi Sukardi mengajak saksi Saidi ke rumah Terdakwa, di Ds. Sumurwelut Kel. Sumur welut Kec. Lakarsantri Surabaya. Setelah bertemu,Terdakwa berkata “Cak Di aku duwe tanah ukuran 8 X 60 M2 regone permeter Rp.1.200.000,- bersih awakmu nggolek dhewe” kemudian Saidi menawarkan tanah Petok D 267 persil 48 an. Seripah bin Rokayah, di Sumurwelut RT. 02/RW.01 Kel. Sumur welut Kec. Lakarsantri Surabaya kepada Lilik Juliati Djajadi.

    Saat menjual tanah Terdakwa tidak pernah memberi tahu Lilik Juliati Djajadi selaku pembeli tanah petok tersebut. Objek tanah yang dijual adalah milik Ibunya bernama Seripah bin Rokayah, terdakwa juga tidak memberitahukan kepada Sukardi dan Saidi kalau obyek tanah tersebut milik Seripah bin Rokayah.

    Terdakwa menyuruh Sukardi dan Saidi menawarkan tanah tersebut dengan harga permeter Rp.1,2 juta, harga total Rp.576 juta.Saksi Lilik Juliati Djajadi menyetujui pembelian tanah tersebut, dan melakukan pembayaran tanah tersebut bertahap : • 5 Agustus 2012 Rp.5.000.000,- • 9 Agustus 2012 Rp.15.000.000,- • 13 Agustus 2012 Rp. 100.000.000,- • 1 Oktober 2012 Rp. 20.000.000,- • 10 Nopember 2012 Rp.25.000.000,- • 10 Januari 2013 Rp. 27.000.000,- • 15 Februari 2013 Rp. 10.000.000,- • 8 Maret 2013 Rp.10.000.000,- • 11 Maret 2013 Rp.10.000.000,- • 13 April 2013 Rp. 25.000.000,- • 15 Mei 2013 Rp. 100.000.000,- • 26 Juni 2013 Rp. 100.000.000,- • 30 Sept. 2013 Rp. 50.000.000,- • 19 November 2013 Rp. 70.000.000,- • 21 Oktober 2014 Rp.10.000.000,- • 8 April 2015 Rp. 5.000.000,- • 4 April 2015 untuk pembayaran PBB Rp. 1.300.000 Terdakwa telah dibayar lunas dari penjualan tanah tersebut, Rp.583 juta, dan untuk makelar Sukardi dan Saidi Rp 40 juta. Tanah tersebut.masih an.Seripah bin Rokayah.

    Selanjutnya Terdakwa datang ke Toko Lilik Juliati untuk.meminta Petok D No.267 an.Seripah bin Rokayah, dengan alasan ikut Prona ” Program Nasoinal”, namun petok tersebut tidak dikembalikan lagi ke Lilik Juliati. Saat Lilik Juliati menanyakan kejelasan objek tanah yang dijual, terdakwa berjanji mengembalikan uang yang sudah terdakwa terima. Namun sampai saat ini uang Rp.583 juta belum dikembalikan terdakwa. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi