Pelaksanaan Eksekusi Rumah di Jalan Putat Jaya Barat Berjalan Lancar Tanpa Ada Kericuhan

  • Selasa, 27-Februari-2024 (14:27) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Rabu, 07 Februari 2024, pukul 9.00 wib. Eksekusi dijalan Putat jaya barat gg 6B nomor 17 A, Surabaya. Eksekusi dihadiri oleh pemohon dan termohon, dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Surabaya dan beserta jajaran Aparatur peradilan sebagai tim eksekutor, selaku Jurusita membacakan Petetapan Ketua Pengadilan Negeri dengan nomor 44/ Eks / 2000/ Pn Surabaya. Jo 866/ Pdt.G/ 2015 / PN .Surabaya, Jo nomor 509/ Pdt / 2019 /PT Surabaya tertanggal 7 Juli 2020, pada sebuah tanah darat yang berdiri diatasnya bangunan di jalan Putat jaya barat gg 6B nomor 17 A, Surabaya Kelurahan kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

    Eksekusi dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang di ajukan Pemohon Eksekusi (sebelumnya Penggugat). Hadir dalam pelaksanaan eksekusi ini, selain aparatur Pengadilan Negeri Surabaya, hadir pula Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi, Aparat Polri dan TNI, serta aparat keamanan Babinsa, dan Babinkamtibmas.

    Objek sengketa yang dieksekusi adalah sebuah lahan seluas Meter persegi yang di atasnya berdiri 1 buah rumah permanen. Sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, maka telah ditetapkan bagian masing-masing dalam objek tersebut. Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi terlebih dahulu digelar Aanmaning (teguran eksekusi) dengan memanggil semua pihak berperkara (Pemohon dan Termohon) sebagai upaya agar dapat dilakukan eksekusi secara sukarela.

    Setelah melalui berbagai tahap konsultasi dan pembicaraan antar Pihak berperkara serta pihak Pengadilan. Selanjutnya tepat pukul 09.20 WIB pelaksanaan eksekusi tim eksekutor, melakukan pengangangkutan barang barang. Menjelang akhir eksekusi Pemohon dan Termohon eksekusi, setelah diberikan pemahaman kedua belah pihak akhirnya legowo. Pelaksanaan eksekusi selesai dan berakhir dengan aman dan tertib.

    Menurut Endang Suprawati selaku kuasa hukum dari termohon menerangkan, awal perkara ini pemohon mengontrak rumah namun pada jatuh temponya pemohon tidak mau pindah, dengan alasan rumah itu sudah dibeli mereka.

    Sementara menurut kuasa hukum pihak termohon akan mengajukan gugatan balik. Lantaran atas amaning yang dari klien kita tidak pernah menerima tetapi proses pengiriman amaning di masukan di bawah pintu. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi