Sungguh Bejat..!!! Ayah Tiri dan Kakak Ipar Kompak Mencabuli Anak Tirinya Yang Masih SMP

  • Senin, 26-Februari-2024 (16:41) Polres supereditor

    POLRES MOJOKERTO KOTA || Infopol.news - Satreskrim Polres Mojokerto Kota merilis terkait pengungkapan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelapor adalah ayah kandung korban sendiri sedangkan korban masih pelajar SMP berumur 13 tahun beralamat kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Bahkan, pelaku adalah Ayah tiri korban dan kakak ipar sendiri yang tega menyetubuhinya di belakang rumah dan di tengah sawah.

    Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni mengungkapkan, "Kami berhasil menangkap dua orang, pertama inisial SU (34) alamat Jetis yang merupakan ayah tiri korban. Yang kedua kami melakukan penangkapan terhadap kakak ipar dari korban inisial TH (31) alamat Jetis. TKP yaitu di rumah korban, yang kebetulan korban ini tinggal serumah dengan orang tua ibu dan kakak ipar sudah status suami," Ungkap AKP Rudy Zaeni saat konferensi pers kepada awak media, Senin (26/2/24) di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota.

    Dijelaskan, barang bukti yang sita yaitu satu celana dalam warna pink, satu celana dalam warna ungu, dua bra warna putih, satu kaos hitam, satu rok panjang, satu hem dan satu rok levis panjang. SU melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali kemudian mengetahui korban tidur dan terbuka pakaiannya kemudian dia punya hasrat, keinginan untuk melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya. Begitu juga dengan TH kakak iparnya sendiri melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali dirumah dan di tengah sawah.

    ”Pemerkosaan itu dilakukan antara November sampai Desember 2023. Tanpa ketahuan ibu kandung korban,” Tambah AKP Rudy.

    Lebih lanjut dikatakannya, Ayah tiri korban timbul nafsu birahinya kepada anak tirinya karena sering melihat anak tirinya berpakaian terbuka dan tidur sendirian di kamarnya. Kemudian kakak ipar korban timbul nafsu birahinya karena istri sahnya baru melahirkan dan tidak bisa menyalurkan nafsu birahinya dan kini korban sudah hamil 3 bulan.

    “Pasal yang kami terapkan pasal 81 ayat 1 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Pungkas AKP Rudi. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi