Cemerlang, Pengedar dan DPO Bandar Narkoba Kelas Kakap Berhasil di Tangkap SatResNarkoba Polres Mojokerto

  • Jumat, 19-Januari-2024 (14:01) Polres supereditor

    POLRES MOJOKERTO || Infopol.news - SatResNarkoba Polres Mojokerto berhasil menangkap 4 pelaku Pengedar dan bandarnya yang menjadi DPO Polres Sidoarjo yakni, AY alias YUNIN (28) alamat Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, S alias CAK YO (52) alamat Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, S alias SU bin MULYADI (56) Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan KA alias CAK RUL (54) Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto bertempat tinggal di Dusun Sumber, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Tersangka KA alias CAK RUL juga masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 2 kasus yang ditangani oleh Satresnarkoba (pelimpahan dari Satresnarkoba Polres sidoarjo) dan Polsek Ngoro.

    Dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapat pada Minggu tanggal 14 Januari 2023, sekira pukul 15.41 Wib, di depan Alfamart yang terletak di Dusun Wates, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AY alias YUNIN dengan barang bukti sabu sebanyak 1 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,32 Gram. Dari hasil introgasi terhadap tersangka AY alias YUNIN didapatkan informasi kembali bahwa tersangka tersangka AY alias YUNIN mendapatkan sabu miliknya tersebut dari jaringan Kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto (CAK RUL).

    Kasat ResNarkoba AKP. Marji Wibowo, S.H mengatakan, "Petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dan Minggu tanggal 14 Januari 2024, sekira pukul 16.10 Wib di pinggir jalan yang terletak di desa Glatik, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto. Anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka S alias CAK YO dengan barang bukti 1 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,86 Gram dan dari hasil introgasi bahwa sabu miliknya tersebut didapatkan dari jaringan Kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto (CAK RUL)," Ungkapnya, Jum'at (19/1/24).

    Masih Lanjut Marji, "Dari keterangan dan informasi dari beberapa tersangka tersebut petugas kembali melakukan penyelidikan dan pengembangan ke daerah Kunjorowesi Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, sekira pukul 05.30 wib di sebuah rumah yang terletak di Dusun Sumber, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka KA alias CAK RUL. Atas dasar informasi tersangka S alias CAK YO petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan pada hari Senin tanggal 15 januari 2023, sekira pukul 15.00 wib di sebuah rumah yang terletak di Dusun Jurangpelen, bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasurusan. Anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap inisial S alias SU bin yang merupakan tangan kanan/anak buah/ orang kepercayaan dari jaringan Kunjorowesi Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto tersangka KA alias CAK RUL," Terangnya.

    " Tersangka KA alias CAK RUL sekira 1 bulan lalu telah menerima paketan sabu sebanyak 500 Gram atau ½ Kg, dan pada waktu tersangka KA alias CAK RUL dilakukan penangkapan oleh petugas Satresnarkoba. Sabu tersebut sudah habis dijual/diedarkan oleh tersangka KA alias CAK RUL," Jelasnya.

    Lebih Lanjut AKP Marji memaparkan, "Modus Operandi Tersangka S alias SU merupakan kaki tangan dari tersangka KA alias CAK RUL dan peran dari tersangka S alias SU adalah mengambil dan mengantar/kurir SABU atas perintah tersangka KA alias CAK RUL dan sedangkan untuk transaksi keuangan tersangka S alias SU tidak tahu menahu karena untuk transaksi keuangan dilakukan sendiri oleh tersangka KA alias CAK RUL. Dalam melakukan transaksi jual beli sabu tersangka KA alias CAK RUL tidak pernah berhadapan langsung dengan pembeli/pasiennya tetapi tersangka KA alias CAK RUL selalu menggunakan tersangka S alias SU sebagai kurirnya/perantarannya," Katanya.

    Dari hasil penangkapan tersangka KA alias CAK RUL tersebut di rumah tersangka KA alias CAK RUL didapati bilik-bilik yang berada didalam rumahnya yang diduga bilik-bilik tersebut digunakan sebagai tempat untuk pembeli/pasiennya untuk mengkonsumsi sabu dan selain itu di seputaran rumah tersangka KA alias CAK RUL tersebut juga dikelilingi oleh beberapa CCTV yang diduga CCTV tersebut digunakan oleh tersangka KA alias CAK RUL sebagai alat pemantau pada saat dirinya akan dilakukan penangkapan oleh petugas. Dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka KA alias CAK RUL sudah menyiapkan sebilah sajam/celurit yang akan digunakan untuk melawan petugas pada saat dirinya akan dilalukan penangkapan. Dari hasil penyelidikan bahwa tersangka KA alias CAK RUL merupakan Bandar narkoba kelas kakap yang biasa memasok sabu di wilayah Mojokerto dan Pasuruan.

    Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,1 (satu) buah poket shabu kemasan klip dengan berat kotor 0,32 Gram dan 1 (satu) buah poket shabu kemasan klip dengan berat kotor 0,86 Gram.

    "Pasal yang disangkakan untuk para tersangka yaitu di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI, No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika." Pungkas AKP. Marji Wibowo, S.H

    Hingga kini SatResNarkoba dan jajaran masih melakukan pengembangan darimana asal usul sabu yang dijual/diedarkan maupun jaringan mana yang diikuiti oleh tersangka KA alias CAK RUL tersebut. Dan juga masih mendalami aliran dana yang masuk dan keluar dari jaringan tersangka KA alias CAK RUL tersebut dengan nomor-nomor rekening yang disita petugas dari tersangka KA alias CAK RUL pada waktu dilakukan penangkapan yang digunakan sebagai alat transaksi narkotika. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi