Hampir Satu Tahun Perkara Laporan Polisi di Polresta Sidoarjo, Bagaimana Pahami Batas Waktu Laporan Dalam Tindak Pidana

  • Rabu, 17-Januari-2024 (19:38) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor ; LP-B/324/Vl/2023/SPKT POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 27 Juni 2023, Albert Handoko warga Sedati Gede Sidoarjo korban dugaan tindak pidana penggelapan uang arisan milik orang tuanya (H. Handoko). Keadilan Albert Handoko sebagai pelapor dugaan penggelapan uang arisan milik orang tuanya (H. Handoko) sebesar Rp 250 juta dengan terlapor Linda Sartika dkk, belum didapatkan pada akhir kejelasannya terkait laporannya di Polresta Sidoarjo yang sudah ia laporkan sejak tanggal 27 Juni 2023 silam.

    Ada dugaan oknum Penyidik Melanggar Perkap Kapolri . Menurut Albert pada awak media menerangkan, "Laporan saya sampai sekarang ini diduga tidak dilanjuti," keluh Albert Handoko ahli waris H. Handoko.

    Saya mengaku terakhir menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) pada 18 Oktober 2023. Kalau memang laporan saya itu di SP3 atau diproses, oleh karena itu saya minta ketegasan dari oknum penyidik biar saya tidak di buat bimbang dan saya butuh kepastian hukum.

    Dalam SP2HP itu, Albert mengatakan Penyidik yang menangani laporannya itu hanya menerangkan telah melakukan pemeriksaan pemeriksaan terhadap saksi dirinya, Linda Sartika dan Hendra Gunawan. Lalu lanjut Albert, Penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali terhadap saksi Linda Susanti dan Judhy Sutjahjo Lesmana, tetapi surat panggilan tersebut kembali.

    Kemudian sambungnya, Penyidik akan mendatangi alamat tempat tinggal Linda Susanti dan Judhy Sutjahjo, namun ia belum tahu apakah Penyidik sudah mendatangi rumah mereka.

    “Saya minta laporan saya segera ditindaklanjuti agar mendapat kepastian hukum,” pintahnya.

    Sementara menurut Humas Polresta Sidoarjo saat di konfirmasi, hanya bisa menjawab "silakan langsung ke penyidiknya," ujarnya.

    Beda dengan Dedi selaku penyidik Perkara laporan Albert saat dikonfirmasi menerangkan, "perkara ini tidak dua tahun, tapi satu tahunan dan tetap ditindak lanjuti, terakhir saya mengirim SP2HP pada pelapor, entah di terima pelapor atau tidak saya tidak tahu dan tetap saya tindak lanjuti," ujarnya. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi