Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

  • Jumat, 05-Januari-2024 (13:31) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang pembunuhan Angelina Natania mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) yang menjerat Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, Sidang beragendakan Putusan, sidang digelar diruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna akhirnya menerima hukuman setimpal atas perbuatannya. Terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) itu, divonis selama 20 tahun penjara.

    Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (4/1/24). Meskipun vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam pasal 340 KUHP,” kata Hakim I Ketut Kimiarsa.

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun. Membebaskan terdakwa dari pasal kumulatif kedua,” imbuhnya.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur pidana sebagaimana dakwaan pertama pasal 340 KUHP tersebut, diyakini telah terpenuhi seluruhnya. Sementara itu, adapun hal yang memberatkan putusan majelis hakim terhadap terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa korban, meresahkan masyarakat dan berbelit-belit.

    " Untuk hal yang meringankan nihil," tuturnya.

    Terhadap putusan tersebut, terdakwa Rochmad menyatakan menerimanya. Meskipun vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 19 tahun. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi