Debitur Polisikan Oknum Kurator Dan Oknum Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY)

  • Sabtu, 16-Desember-2023 (06:51) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Hie khie Sin pengusaha properti asal Bali warga Buleleng Bali Denpasar. Selaku Debitur, Laporkan Kurator, Akhmad Abdul Aziz Zein kelahiran Mei 1976 selaku warga Pucang Gading Raya nomer 190, Kecamatan Mranggen, Demak Jawa Tengah dkk. Lantaran adanya dugaan memalsukan dokumen yang dilakukan oleh kurator. Kurator Akhmad Abdul Aziz Zein dkk ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. LP nomer LP/B/1340/ XII/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tertanggal 14 Desember 2023, Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHP.

    " Perbuatan Akhmad Abdul Aziz Zein selaku kurator membuat dokumen DPT baru tanpa adanya komunikasi dengan debitur dan kreditur di pengadilan niaga PN Surabaya, sehingga diduga palsukan DPT, Lantaran ada data DPT (Daftar Piutang Tetap) yang lama di hilangkan, dan memasukkan DPT (Daftar Piutang Tetap) yang baru ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya, sehingga kami laporkan ke Polrestabes Surabaya," terang Hie khie Sin saat jumpa pers, Jumat (15/12/23).

    Padahal pelapor, sebagai debitur mempunyai etiket baik untuk mengembalikan, karena saya bertanggung jawab kepada debitur. Atas kejadian ini selaku Kreditur merasa dirugikan . Atas laporan polisi dengan nomer LP/B/1340/ XII / 2023/ SPKT/ POLRESTABES SURABAYA tertanggal 14 Desember 2023, Berharap polisi dengan Serius Menindak lanjuti perkaranya, bagi pencari keadilan.

    Sebelumnya, Hie Khie Sin mengaku geram dengan kinerja kurator yang sudah ditunjuknya, Kurator Azis ditunjuk untuk menangani perkara pailit yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya awal tahun 2023 lalu. Dalam kesepakatanya, Azis berjanji secara lisan akan melakukan audit kepada beberapa Bank karena aset sudah dilelang namun piutang tidak berkurang.

    Menurut kuasa hukum Eko Susanto, menilai bahwa dalam perkara ini banyak sekali kejanggalan, " karena diduga majelis hakim kurang jeli dan cermatnya dalam menilai dan memeriksa perkara," jelasnya.

    "Dan dimana oknum Hakim Niaga Surabaya pun juga kita laporkan ke Komisi Yudisial (KY), karena diduga kurang jeli dan cermatnya Majelis Hakim dalam menilai dan memeriksa perkara ini," ucanya.

    Karena Komisi Yudisial (KY) mempunyai wewenang: *Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

    *Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

    *Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung. *Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

    Padahal kita sudah mengirim surat pada tanggal 10 Juli 2023 Ke Hawas dan diterima tanggal 11Juli 2023 diterima oleh Gunawan. Setelah kita tanyakan ke Hakim pengawas katanya tidak terima surat dari permohonan pengaduan, setelah kita telusuri tanggal 27 ternyata Hawas udah terima.

    Dengan adanya laporan oknum Hakim ke Komisi Yudisial (KY), kami berharap agar KY menindak lanjuti dengan serius terhadap laporan oknum Hakim Sudar yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi