JPU Tuntut 19 Tahun Penjara Pembunuh Angeline Mahasiswi Ubaya, Keluarga dan Sahabat Tidak Terima

  • Selasa, 12-Desember-2023 (11:59) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang perkara pembunuhan Mahasiswa Ubaya Angeline Nathania, Sidang diketuai Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa, beragendakan Pembacaan Surat tuntutan yang digelar diruang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/12/23). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, SH membacakan Surat Penuntutan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy pembunuh Angeline Nathania, Mahasiswi Ubaya. Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dituntut penjara 19 tahun.

    Jaksa menilai terdakwa melanggar dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam sidang tuntutan ini, terdakwa dihadirkan langsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tampak keluarga dan sahabat Angeline juga hadir. Menurut JPU, tuntutan tersebut sesuai dengan pertimbangan, karena perbuatan terdakwa dinilai sadis dan meresahkan.

    Tak hanya itu, selama sidang terdakwa dianggap berbelit-belit. Usai mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Suparlan, terdakwa Roy kemudian berunding dengan penasihat hukumnya. Tak lama Terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.

    "Saya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis Yang Mulia," kata terdakwa Roy.

    Mendapat tanggapan ini, Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa kemudian mempersilahkan terdakwa untuk menyiapkan pembelaan. Disidang pada Senin depan.

    "Baik kita agendakan sidang selanjutnya Senin depan secara offline," ucap ketua hakim I Ketut Kimiarsa.

    Seusai sidang keluarga Angeline dan sahabatnya tidak terima terdakwa dituntut hanya 19 tahun pidana penjara.

    " Karena anak kami masih sekolah dan kalau dialibi dengan hubungan itu untuk menjebak anak saya dan sebenarnya untuk menguasai harta anak saya. Kami berharap untuk hukuman seumur hidup. Karena lebih pantas karena takut bisa menimpa ke mahasiswi yang lainnya," tutur Bambang. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi