Janji 2-3 Tahun Kembali, Namun 7 Tahun Tak Kembali, Ny. Tjan Sian Nio Lakukan Gugatan

  • Kamis, 23-November-2023 (08:18) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang pertama Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Perkara 1135/Pdt.G/2023/PN Sby. Dengan para pihak Ny. Tjan Sian Nio selaku Penggugat dan sebagai Tergugat 1. Sherly Erawati, tergugat 2.Alexander Halim Suprana, tergugat 3. CV. Intan, tergugat 4. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Kusuma Bangsa, tergugat 5. Achmad Nurul Huda, tergugat 6. Ny.Tjandra dan tergugat 7. Ny. Mariani Tjandra. Dan sebagai pihak Turut Tergugat yakni 1. Susanto Tjiptowidjojo, turut tergugat 2. Sitaresmi Puspadewi Subianto, turut tergugat 3. Sabrina Askandar Tjokroprawiro, dan turut tergugat 4. Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya 2.

    Sidang pertama Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum, yang dihadiri oleh beberapa para pihak, Sidang diketuai Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, S.H. digelar diruang sidang Kartika 2 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/11/23). Tim Kuasa Hukum Ny. Tjan Sian Nio ( Penggugat ) yakni Achmar Dasquari, SH.,M.H.,C.T.L Tatos Makhyudi,SH , Wasono,SH , dan Mochammad Solichin, SH., dari kantor Hukum " LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA - KOMISARIAT PROVINSI JAWA TIMUR ".

    Dalam persidangan pihak yang hadir : T1. Ny. Sherly Erawati W , T2. Tuan Alexander Halim Suprana, T3. CV. INTAN yg Diwakili oleh Direkturnya yakni Ny. Sherly Erawati Wirjosusanto, T5. Tuan Achmad Nurul Huda, dan T7. Ny. Mariani Tjandra Sidang berikutnya Ny. Mariani Tjandra akan diwakili oleh anak kandungnya yakni Tuan Alexander Halim Suprana.

    Dan Para Pihak tidak hadir BRI KC Kusumabangsa, BPN Kota Surabaya 2, dan TT1, TT2, TT3 Petitum Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

    Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil secara sekaligus sebesar Rp 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah), dengan rincian sebagai berikut: Kerugian Materiil diperhitungkan sebesar Rp 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah), dengan rincian sebagai berikut: 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berikut tanaman yang tumbuh diatasnya yang terletak di Kota Surabaya, KecamatanTambak Sari, Kelurahan Gading, RT.005 RW.009, Lebak Arum IV/59 sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3999/ Kelurahan Gading, seluas 296 m2 dan Surat Ukur Nomor: 389/Gading/1999 sesuai harga pasaran sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah).

    Biaya operasional Penggugat untuk mengurus perkara a quo sejak tahun 2022 hingga gugatan ini di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Surabaya Jawa Timur sebesarRp. 250.000.000,- (duaratus lima puluh juta rupiah). Kompensasi sebesar Rp.2.750.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dikarenakan akibat perpanjangan jangka waktu kredit tanpa persetujuan dari Penggugat dan dengan adanya pemalsuan tanda tangan serta cap sidik jari pada Surat Kuasa telah mengakibatkan Penggugat tidak dapat menikmati haknya.

    Kerugian Immateriil sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) Dikarenakan atas perbuatan hukum perpanjangan jangka waktu kredit tanpa persetujuan dari Penggugat dan dengan adanya pemalsuan tanda tangan serta cap sidik jari pada Surat Kuasa, akibat adanya perkara a quo ini pikiran, tenaga serta waktu yang dimiliki Penggugat menjadi tersita.

    Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara a quo ini terhitung sejak putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara a quo ini di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur.

    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo ini beserta segala akibat hukumnya. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar biaya perkara.

    Seusai sidang Kuasa hukum "penggugat menjelaskan bahwa awalnya Ny. Tjan Sian Nio (penggugat) meminjamkan Sertifikat (SHM) Nomor: 3999 yang mana dijadikan jaminan tambahan atas keridit CV. Intan. Yang jadi pertanyaan sekarang dimana CV. Intan tidak tau keberadaannya diduga fiktif," terangnya Mochammad Solichin kuasa hukum penggugat.

    "Kita sudah membuka kesempatan mediasi dimulai tingkat Polres, Sampai terakhir sebelum menjadi gugatan. Dari pihak tergugat hanya selalu menjanjikan. Pernah kita diminta untuk mediasi di BRI Kusuma Bangsa. Disini awal munculnya masalah, Tergugat berjanji meminjam hanya 2-3 tahun, namun hingga saat ini 7 tahun tidak dikembalikan, dan kerugiannya kurang lebih 5 Miliyar," ungkap Mochammad Solichin kuasa hukum penggugat. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi