Usman Wibisono Bebas, Diduga Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

  • Kamis, 23-November-2023 (08:10) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang dugaan pencemaran nama baik, kembali dilanjutkan. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Yoes Hantyarso, SH., MH, Sidang beragendakan pembacaan Surat nota Peledoi (pembelaan), yang digelar di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/11/23). Dalam Pembacaan nota pembelaan yang dibacakan Beny Ruston,SH Penasehat hukum Usman Wibisono, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa Usman dari segala tuntutan.

    “Permohonan kami terdakwa bisa (divonis) bebas,” katanya.

    Karena Jaksa mendakwa hal yang belum dan tidak terjadi, jadi pak Usman Wibisono, melakukan posting ditanggal dan bulan maret dan faktanya postingan tersebut di bulan April artinya sesuatu yang belum terjadi itu dakwakan oleh JPU, dan tuntutan JPU itu batal demi hukum dan tidak terima.

    Grup WathsApp FSH (Forum Sabuk Hitam) adalah grup khusus, tidak bisa orang luar, grup WhatsApp Forum khusus yang Sabuk Hitam, Untuk unsur Delik Pasal 310 KUHP. Delik Aduan dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orangnya, dan tidak dapat dihukum dengan pasal Pencemaran.

    "Jika kita menerapkan pasal 310 KUHP, apakah Pasal 311 KUHP harus dipenuhi dahulu unsur-unsur delik pasal 310 KUHP nya ataukah pasal 311 bisa berdiri sendiri atau pasal 311 bersama-sama dengan pasal 310 KUHP," jelasnya.

    Dan untuk Pasal 311 KUHP unsur delik harus di penuhi dahulu, baru memenuhi pasal 310 KUHP nya. Dan adapun, penghinaan adalah delik aduan yang artinya hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita. Dalam nota peledoinya pribadinya Usman Wibisono, bertujuan untuk membela hak orang banyak yang ada dalam Perguruan Pembinaan Mental Karate-Do Indonesia, yang telah didirikan tahun 1967 sampai dengan sekarang dan telah tersebar di 18 provinsi dari Sumatera sampai Papua.

    Dalam nota pledoinya, Usman juga menyebut bahwa dirinya, Liliana Herawati, dan Rudi Hartono menjadi korban setelah berani membela hak perguruan.

    “Pada saat ini hak perguruan yang seharusnya diterima oleh perguruan, dikuasai dan dijadikan alat untuk menghancurkan perguruan. Termasuk menghancurkan orang-orang yang berani membela perguruan, termasuk kami bertiga yakni Nyonya Liliana Herawati, Bapak Rudi Hartono, dan saya sendiri yang telah dilaporkan ke polisi," ungkapnya.

    Melalui pledoinya, Usman juga menyebut bahwa sebenarnya perguruan yang menjadi korban karena banyak program dan kegiatan menjadi terhambat.

    "Pembangunan mental karate di seluruh Indonesia jadi terhambat, warga perguruan yang membutuhkan pendanaan sekarang tidak bisa menikmati hasil arisan tersebut," tambahnya.

    Seusai persidangan diserambi Pengadilan Negeri Surabaya Beny Ruston, kuasa hukum Usman mengatakan, dalam nota pledoinya pihaknya memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa Usman dari segala tuntutan. "Permohonan kami terdakwa bisa (divonis) bebas".

    Karena JPU mendakwakan hal yang belum dan tidak terjadi, jadi pak Usman, melakukan posting ditanggal dan bulan maret dan faktanya postingan tersebut di bulan April artinya sesuatu yang belum terjadi itu dakwakan oleh JPU, dan tuntutan JPU itu batal demi hukum dan tidak terima. Terangnya. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi