" Ada Apa " Bank BSI Syariah Menganti Uang 3.7 Milyar Ke Pihak Sekolah Muhammadiyah

  • Selasa, 21-November-2023 (10:50) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Dua terdakwa karyawan diduga gelapkan uang 3.7 Milyar Milik Sekolah Muhammadiyah yang berada di wilayah Wonokromo, Surabaya Layanan prioritas yang diberikan oleh, Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada lembaga pendidikan Muhammadiyah sebagai nasabah justru berbuah pahit, Fanty Liliastutie selaku, Funding Officer dan Andi Saputra sebagai Collection Staff dengan Area Consumer Colletion, Restructuring dan Recovery Staff ditetapkan, sebagai terdakwa. Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu,SH dan NOvita Maharani, SH.,MH menghadirkan, 3 orang karyawan Bank BSI, yakni Nofalina, Saskia, dan Panji, guna dimintai keterangan sebagai saksi, Kamis (16/11/23).

    Saksi Nofalina menerangkan bahwa dirinya sebagai Teller Bank BSI sejak 2020, mengetahui Fanty Liliastutie (terdakwa) kerap melakukan penarikan cek milik SD, SMP dan SMA Muhammadiyah melalui, Teller. Hal yang sama juga disampaikan, saksi Saskia bahwa terdakwa kerap melakukan pencairan cek namun, setelah pencairan uang tidak disalurkan kepada SD, SMP dan SMA Muhammadiyah Surabaya.

    Sementara Panji, dalam keterangan, membeberkan, semenjak diketahui, Muhammadiyah (nasabah) merugi maka pihak dari Bank BSI menerjunkan tim auditor. Dua terdakwa tersebut diduga gelapkan uang 3.7 Milyar Milik Sekolah Muhammadiyah yang berada di wilayah Wonokromo, Surabaya.

    Dan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Seusai sidang, Muhammad Taufik Kuasa Hukum terdakwa, menilai bahwa kejahatan yang dilakukan terdakwa ini tidak sendirian dan tidak berdiri sendiri.

    Namun ada juga unsur kelalaian yang dilakukan oleh Bank BSI. Pihak Bank tidak melakukan konfirmasi atau juga ferivikasi ke pihak Muhammadiyah. Terdakwa juga sudah menanggung semua kesalahan dan siap bertanggung jawab. Namun justru pihak Bank BSI Syariah menganti uang 3.7 milyar kepihak Muhammadiyah.

    Ada dugaan unsur korupsi yang dilakukan oleh oknum penjabat Bank BSI Syariah cabang Diponegoro. Dan seandainya uang tersebut tidak dicairkan maka tidak akan terjadi kejahatan tersebut. Kuasa hukum terdakwa Muhammad Taufik dalam perkara ini, sudah melaporkan semua tindak kejahatan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    " sudah saya laporkan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," tuturnya.

    Seperti diketahui pada tahun 2020 lalu terdakwa selaku Marketing Bank BSI Syariah dipercaya Sekolah Muhammadiyah 6 Surabaya untuk mencairkan uang di Bank BSI sebagai nasabah prioritas. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi