Unsur Delik Pasal 310 KUHP Delik Aduan Dapat Dituntut Apabila Ada Pengaduan Dari Orangnya, Tidak Dapat Dihukum Dengan Pasal Pencemaran

  • Jumat, 10-November-2023 (08:28) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang lanjutan terdakwa Usman Wibisono, yang tersandung dugaan perkara pencemaran nama baik,kali ini dengan agenda Saksi Ahli pidana Dr M Solahudin SH MH dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) dan Saksi A de charge DR. Andi Prajitno, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/11/23).

    Sidang kali ini penasehat hukum dari Usman Wibisono menghadirkan Saksi Ahli Pidana Dr M Solahudin SH MH dari Universitas Bhayangkara (Ubhara), dan Saksi A de charge DR. Andi Prajitno.

    "Jika kita menerapkan pasal 310 KUHP, apakah Pasal 311 KUHP harus dipenuhi dahulu unsur-unsur delik pasal 310 KUHP nya ataukah pasal 311 bisa berdiri sendiri atau pasal 311 bersama-sama dengan pasal 310 KUHP" .

    Menurut Ahli, " pasal 311 KUHP unsur delik harus di penuhi dahulu, baru memenuhi pasal 310 KUHP nya. Dan adapun, penghinaan adalah delik aduan yang artinya hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita ".

    Hal-hal yang menjadikan seseorang tidak dapat dihukum dengan pasal Pencemaran Nama Baik atau Penghinaan yakni; Penyampaian informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum, Untuk membela diri, dan Untuk mengungkapkan kebenaran.

    Dengan demikian, orang yang menyampaikan informasi, secara lisan ataupun tertulis diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa tujuannya itu benar. Saksi DR. Andi Prajitno, dipersidangan menerangkan bahwa dirinya bergabung diperguruan ditahun 1969 setelah 2 tahun perguruan berdiri (1967), dan setiap anggota yang mengikuti arisan memiliki buku catatan dan yang bergabung didalam grup wathsApp Forum Sabuk Hitam tersebut tidak bisa orang luar, grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam tentu khusus yang sabuk hitam.

    Diwaktu sidang pemeriksaan terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska,SH dan Darwis,SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua Yoes Hantyarso, SH untuk bertanya pada terdakwa, terkait surat dakwaan yang telah dibuatnya. Jaksa Siska SH bertanya pada terdakwa, apakah terdakwa anggota arisan dan sejak kapan? "Benar, saya anggota arisan sejak tahun 2007. Bahwa uang arisan yang seharusnya masuk ke perguruan 'dihentikan' oleh Tjandra Srijaya.

    Di Rakernas, ditanyakan soal laporan arisan. Waktu itu, Erick Sastrodikoro dan Mirna yang kelola arisan. Dalam Rakernas Erick tolak audit," jawab terdakwa. Kembali Jaksa Siska, SH bertanya pada terdakwa, mengenai isi somasi yang minta laporan dan uang, bisa saudara terdakwa jelaskan ? "Arisan diminta dulu, yang keluar dari rekening. Tinggal Rp 22 juta. Ada aliran uang yang keluar dari rekening koran," jawab terdakwa. Kapasitas terdakwa Usman meneruskan somasi, karena terdakwa adalah Ketua Tim Departemen Legal Perguruan. Uang ditagihkan jumlahnya, setelah periksa laporan keuangan dalam perguruan.

    Usman teruskan ke Grup Forum Sabut Hitam dan merujuk 3 (tiga) nama (Tjandra Srijaya, Erick Sastrodikoro, dan Bambang Irwanto). Usman, selaku Ketua Tim Departemen Legal Perguruan mempunyai kepentingan hasil usaha arisan untuk perguruan. Usman ingin menjaga agar hasil usaha arisan untuk menunjang dan melestarikan perguruan.

    "Saya mempunyai tanggungjawab untuk memberikan informasi yang benar, bukan untuk mencemarkan nama baik. Grup WathsApp FSH (Forum Sabuk Hitam) adalah grup khusus. Saya tidak pernah diundang Tjandra Srijaya. Bahkan Tjandra mengancam Rudi Hartono sebagai Ketua Airsan akan melaporkan UU ITE," ujar terdakwa Usman.

    Dalam perkara ini, Usman tidak pernah merasa bersalah dan tidak mencemarkan nama baik. Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Beny Ruston SH bertanya pada terdakwa mengenai upload "Sudah jelas Doel,....dan seterusnya"pada tanggal berapa ? "Upload Somasi pada 3 APril 2022 dan upload "Sudah jelas Doel..." pada 15 April 2022. Akan tetapi, pada 24 Maret 2022 dilaporkan," jawab terdakwa.

    Kembali PH Beny Ruston SH bertanya pada terdakwa, selain terdakwa yang share, apakah ada yang share lainnya ? "Ada yang share lainnya, yakni Bambang Irwanto ke Grup FSH. Somasi I berisikan ancaman dan somasi II dilaporkan (pengembalian uang). Yang somasi itu bukan saya," jawab terdakwa.

    Setelah pemeriksaan terdakwa Usman dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Yoes Hantyarso, SH mengatakan kepada Jaksa Darwis, SH, bahwa tuntutan terhadap terdakwa akan dilakukan pada Senin, 13 Nopember 2023 mendatang. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi