Mantan RW, Kalijudan IX Henry Hartono Segera Disidangkan di Pengadilan Surabaya

  • Selasa, 03-Oktober-2023 (21:36) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Diduga Henry Hartono (71) Warga Kalijudan 9 Gg Tebu no 5, Surabaya, Henry Hartono akan didudukan di kursi pesakitan Lantaran dugaan perkara Penipuan dan Penggelapan yang akan segera di Sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya di Ruang Garuda dengan ketua Majelis Hakim Moch. Djoenaidie S.H.,M.H.

    Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Henry Hartono berdasarkan atas laporan Nagasaki Widjaja warga Ploso Timur 7, Surabaya. Laporan Polisi nomor LP / 305/ B / VII / 2023 / JATIM / RESTABES SBY / SEK TBSR. Berkas perkara dari Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Surabaya yang merugikan Nagasaki Widjaja sebesar Rp 100 juta ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Menurut Suparlan S.H Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang akan menyidangkan, "Terdakwa Henry Hartono perkara dugaan penipuan dan pengelapan menerangkan, berkas sudah dilimpahkan dan kita nunggu jadwal dari Pengadilan", Ujar Parlan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

    Dalam perkara ini terdakwa Henry Hartono didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran SIPP Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di jelaskan, terdakwa akan disidangkan pada hari Rabu, 4 Oktober 2023 di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya. Bahwa awal terdakwa Henry Hartono dibulan Nopember 2019, bertempat di Warkop Jalan Ir. H. Soekarno (Merr) Kalijudan Surabaya.

    Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang diancam karena penipuan, yang terdakwa lakukan sebagai berikut; Nagasaki Widjaja selaku korban melakukan pembelian sebidang tanah yang berlokasi di jalan Ir. H. Soekarno Surabaya (Merr) kalijudan, Surabaya dan setelah saksi Nagasaki Widjaja melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 700 000,0 00,- (tujuh ratus juta rupiah) korban melakukan pengecekan surat suratnya di Kelurahan Kalijudan ternyata sebidang tanah tersebut adalah bagian dari fasilitas umum milik Permerintah Kota Surabaya.

    Pada saat itu Nagasaki Widjaja kebingungan karena telah melakukan pembayaran namun proses jual beli tidak dapat dilakukan, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas datang terdakwa Henry Hartono menawarkan dirinya kepada korban sanggup untuk mengurus surat tanah tersebut sampai dapat kejelasan sehingga proses jual beli dapat dilakukan dan menyakinkan korban agar tidak kebingungan, lantaran adanya jalur khusus untuk mengurus tanah tersebut sehingga proses jual beli tanah tersebut bisa di teruskan dengan syarat memberikan uang untuk biaya pengurusan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

    Mendengar perkataan tersebut membuat korban yakin dan percaya dan tergerak hatinya untuk menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,000. Dengan Dua kali pembayaran melalui transfer di BCA No rek, 7080160202 An. Henry Hartono. Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari korban Nagasaki Widjaja dengan jumlah Rp. 100,000 000,- terdakwa Henry Hartono tidak pernah mempergunakan uang tersebut untuk melakukan pengurusan tanah sebagaimana yang terdakwa janjikan kepada korban.

    Akibat perbuatan terdakwa Henry Hartono, korban Nagasaki Widjaja mengalami kerugian sebesar Rp.100 juta. Sedangkan terdakwa Henry Hartono didakwa Pasal 378 dan 378 KUHPidana.(Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi