Hakim Vonis Sahat Tua Simanjuntak 9 Tahun Penjara Denda Rp. 1 miliar Subsider 6 Bulan Penjara, Dicabut 4 Tahun Hak Politiknya dan Pengembalian Kerugian Negara 39,5 Miliar Rupiah

  • Kamis, 28-September-2023 (10:38) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura. Tidak hanya divonis 9 tahun penjara, hak politiknya juga dicabut selama 4 tahun.

    Bahwa terdakwa Sahat Tua Simandjuntak terbukti bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 9 tahun, Menjatuhkan pidana tambahan, berupa mencabut hak saudara Sahat Tua Simandjuntak untuk menduduki jabatan publik selama 4 tahun. Terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pidana," kata Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/9/23).

    Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Sahat Tua Simandjuntak dengan hukuman 12 tahun penjara. Selain pidana kurungan, Sahat juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tak cukup sampai di situ, Sahat juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.

    Jika terpidana tidak punya harta mencukupi, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara. Terdakwa Sahat Tua Simandjuntak dinyatakan melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.

    "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," ucap ketua majelis hakim I Dewa Suardhita.

    Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menerimanya. Sedangkan Sahat melalui Kuasa Hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi