Diduga 8 Kades dan Mantan Camat Padangan, Bojonegoro Terancam Pidana Saksi Palsu

  • Kamis, 28-September-2023 (10:34) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang lanjutan Perkara dugaan tindak pidana Korupsi 8 Desa Senilai Rp 1,6 Miliar dari total nilai proyek 6,3 Milyar. Sidang beragendakan keterangan saksi. Sidang digelar ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (25/9/23). Sidang kali ini dengan agenda mendengar keterangan saksi. Kali ini JPU Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman dan Tarjono, mendatangkan saksi 3 orang kades, dan 4 orang timlak, dari Kecamatan Padangan. 7 (tujuh) saksi diantaranya 3 (tiga) Kepala Desa (Kades) yakni Kades Cendono Purno Sulastyo, Abu Ali Kades Kebonagung, dan Pujiono Kades Kendung.

    Ada 4 (empat) tim pelaksana yakni Ketua Timlak Desa Cendono Umar, Ketua Timlak Desa Kebonagung Karno Sulastyo, Ketua Timlak Desa Kendung Sukardi, dan Sumanto Ketua Timlak Desa Prangi. Didalam persidangan yang berlangsung Unik dan semakin seru lantaran Ketua Majelis Hakim Hj. Halima Umaternate, SH.,MH.

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro yakni Aditia Sulaiman dan Tarjono, untuk memeriksa saksi yang dianggap berbohong dipersidangan. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim saat mantan Camat Padangan Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiharto hadir dalam rangka dikonfrontasi dengan saksi lain, yaitu Kepala Desa (Kades) dari Kendung Pujiono, Cendono Purno Sulastyo dan Kebonagung Abu Ali.

    “Ada saksi yang berbohong dan ada saksi yang tidak berbohong. Tinggal penuntut umum yang menetapkan siapa tersangka sumpah palsu,” tegas Halima Umaternate, Senin (25/9/23).

    Pernyataan Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate terlontar lantaran semua saksi dari Kades termasuk dari Dengok Supriyanto, Purworejo Sakri, Kuncen Syaifudin, Tebon Wasito, kecuali Desa Prangi Sahid alm, menyatakan, pelaksana proyek jalan aspal dan jalan beton di wilayah Kecamatan Padangan yang menyeret terdakwa Bambang Soedjatmiko, ada sosialisasi dan arahan lisan Heru Sugiharto.

    "Bukan hanya kita disini, penonton yang ada disini juga dengar itu, paham !!! Pak Jaksa, segera untuk memeriksa saksi (Heru Sugiharto) ini ya," tambah Majelis Hakim Halima Umaternate.

    Perintah tegas ini membuat JPU tidak bisa berbuat banyak. Dalam persidangan, JPU Tarjono SH setelah mendengar ucapan Majeli Hakim Halima Umaternate terlihat hanya bisa diam sembari menganggukan kepala saja. Disidang yang lalu "Untuk Heru Sugiarto mantan camat Padangan, sesuai perintah Majelis Hakim, memang harus dihadirkan pada setiap persidangan yang digelar".

    Anehnya beberapa Kades tersebut menyatakan tidak mau disalahkan atau tidak mau bertanggung jawab, Mereka berdalih bahwa itu semua atas arahan pihak Kecamatan dengan berdalih disuruh, ditekan, diperintah oleh Camat. Namun, semua pernyataan 7 (tujuh) Kades dan Timlak yang bersaksi dibawah sumpah tetap dibantah oleh Heru Sugiharto.

    "(Keterangan Kades) Sama sekali tidak benar," akunya.

    Heru Sugiharto yang saat itu baru 3 (tiga) bulan menjabat Camat menyampaikan, tidak masuk akal jika para Kades melakukan pekerjaan miliaran rupiah tanpa ada lelang. Kades itu jabatan politik, ada yang memimpin dua atau tiga periode, sudah mengelola dana desa Rp. 1 miliar lebih.

    Jadi pernah saya sampaikan secara lisan, " Negara engga butuh cerita, Negara butuh kertas, Itu terus saya ulang-ulang karena saya punya kewajiban sebagai konsultatif," terangnya. Mantan Camat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (P3AKB) Bojonegoro tidak membantah adanya pertemuan dengan Kades di Kabon Jambu dengan terdakwa Bambang Soedjatmiko.

    " Iya benar ada pertemuan, tapi itu permintaan Kades," tuturnya.

    Sementara, Pinto Utomo,SH.,MH Penasehat hukum terdakwa Bambang Soedjatmiko yang mendengar hal ini berharap JPU segera mengikuti perintah Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate, agar terungkap kebenaran korupsi yang sudah merugikan Negara Rp 1,6 miliar.

    "Apa yang disampaikan Kades dan Camat itu kan sudah jelas. Mereka itu siapa berbuat apa. Perintah itu kan sudah paham tadi," tegas Pinto Utomo Penasehat hukum terdakwa. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi