Teman Dekat Diduga Gelapkan 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu New Ayla Warna Hitam

  • Selasa, 26-September-2023 (11:39) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang awal Perkara Penggelapan 1855/Pid.B/2023/PN Sby, Terdakwa Moch Choirul Sidang dipimpin Majelis Hakim Yoes Hartyarso, SH.,MH.. Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan dilanjut saksi korban, yang digelar diruang Kartika 1. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/9/23).

    Fathol Rasyid, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Moch Choirul. Didalam dakwaan JPU bahwa terdakwa Moch Choirul Nessa Septian pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira pukul 08.00 Wib bertempat dirumah Jalan Kupang Krajan 3/27 Surabaya.

    Awalnya pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira pukul 08.00 Wib. terdakwa datang kerumah Yogi Prayoga di Jalan Kupang Krajan 3/27 – Surabaya, lalu tedakwa mengatakan bahwa ia akan meminjam 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu New Ayla warna hitam Nopol L-1519-AAQ tahun 2021 milik Yogi Prayoga dimana karena sudah saling kenal (sebagai teman).

    Kemudian Yogi Prayoga meminjamkan mobilnya tersebut kepada terdakwa Moch Choirul Nessa Septian, keesokan harinya terdakwa menghubungi (menelpon) Yogi Prayoga dan mengatakan bahwa terdakwa Moch Choirul Nessa Septian, belum bisa mengembalikan mobil tersebut dan akan memberikan uang sewa mobil tersebut sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari.

    Beberapa hari kemudian Yogi Prayoga mengatakan agar terdakwa Moch Choirul Nessa Septian, segera mengembalikan mobil tersebut tetapi saat itu terdakwa tidak bisa mengembalikan mobil tersebut dan beralasan masih dipakai oleh adiknya didaerah Jogya.

    Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 Yogi Prayoga mendatangi terdakwa dirumahnya dan menanyakan perihal mobil milik Yogi Prayoga yang dipinjam oleh terdakwa Moch Choirul Nessa Septian, tetapi saat itu terdakwa tidak bisa mengembalikan mobil tersebut dan mengatakan bahwa mobil tersebut telah diambil oleh teman terdakwa karena terdakwa mempunyai hutang kepada temannya (dijadikan jaminan hutang) sehingga Yogi Prayoga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

    Akibat perbuatan terdakwa, saksi Yogi Prayoga menderita kerugian sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. Dan atau akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi